Peserta Pemilu 2024 Diminta Edukasi Masyarakat Soal Quick Count

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Minggu, 18 Feb 2024 17:05 WIB

Peserta Pemilu 2024 Diminta Edukasi Masyarakat Soal Quick Count

Jakarta (optika.id) - BRIN mengatakan, peserta Pemilu 2024, baik partai politik maupun pasangan Capres-Cawapres, harus mengedukasi masyarakat tentang arti dan makna quick count.

Firman Noor, Peneliti Utama Pusat Riset Politik BRIN, mengatakan, peserta Pemilu 2024 lebih baik memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, daripada sibuk mengklaim kemenangan atau menolak kekalahan, jika hasil quick count tidak sesuai dengan harapan.

Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Hal ini diungkapkan Firman di Jakarta, Minggu (18/2/2024), dilansir dari Antara.

Firman mengatakan, dengan pendidikan politik, masyarakat bisa memahami bahwa quick count adalah hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh lembaga survei dengan metode ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan, dan bukan hasil akhir dari pemilu.

Firman juga mengatakan, quick count hanya gambaran umum yang cenderung tidak jauh berbeda dengan hasil real count yang dikeluarkan oleh KPU.

Namun, Firman menegaskan, quick count juga memiliki kelemahan, yaitu adanya margin of error atau batas kesalahan.

Baca Juga: Ahmad Labib, Wajah Baru Golkar yang Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim X

Firman juga mengimbau, peserta Pemilu 2024 harus mengajak masyarakat untuk bersabar menunggu hasil real count dari KPU, agar tidak terjadi saling klaim atau saling tuduh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah yang terbaik selain memahami makna quick count adalah menunggu hasil real count dari KPU,” kata Firman.

Firman juga memberikan informasi, bahwa Pemilu 2024 meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dengan jumlah DPT nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Baca Juga: Rekapitulasi Pemilu 2024 Tingkat Kota Surabaya Dimulai Besok

Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal, serta 3 pasangan Capres-Cawapres.

Firman juga menyebutkan, bahwa rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU