Sebabkan Jemaah Umrah Jatim Gagal Berangkat, Kemenag dan Kemenkes Rapat Soal Langkanya Vaksin Meningitis

Reporter : Jenik Mauliddina
1664357894

Optika.id - Kementerian Agama bersama Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes menggelar rapat bersama perwakilan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Membahas Mengenai kelangkaan vaksin meningitis yang menyebabkan puluhan jemaah umrah terlantar di Bandara Juanda, Surabaya, pada 26 September 2022 hingga kini.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan penyelenggaraan umrah dihadapkan pada kondisi kelangkaan vaksin meningitis. Regulasi Kementerian Kesehatan masih mengharuskan jemaah yang akan melakukan perjalanan luar negeri harus mendapat vaksin meningitis terlebih dahulu. Dia berharap ada solusi dari pihak terkait terkait kelangkaan ini.

Baca juga: Kemenag Segera Luncurkan Pegon Virtual Keyboard

"Regulasi dari Kemenkes, sampai saat ini masih sama. Para jemaah dan PPIU tetap diminta untuk menaati regulasi yang ada tentang vaksin meningitis," pesan Hilman Latief dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

"Merespons kelangkaan vaksin meningitis saat ini, dibutuhkan win win solution dari pemerintah dan pelaku usaha agar tidak menimbulkan kegagalan jemaah berangkat umrah," sambungnya.

Hilman mengaku dia mendengar informasi bahwa vaksin meningitis sudah tidak diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Informasi yang dia dengar menyebutkan bahwa vaksin meningitis sifatnya anjuran saja. Namun belum ada pernyataan resmi terkait itu dari Pemerintah Arab Saudi.

"Kemenag melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi akan berkoordinasi dengan otoritas berwenang di Arab Saudi untuk mendapatkan kejelasan tentang kebijakan vaksin meningitis di sana," jelasnya.

Terkait dengan kegagalan berangkat jemaah umrah di Surabaya, Sekretaris Ditjen P2P Yudhi Pramono memastikan jajarannya di Kantor Kesehatan Pelabuhan selalu siap melayani jemaah umrah. Dia berkomitmen tidak akan ada lagi kegagalan keberangkatan jemaah umrah akibat ketidaksiapan petugas KKP dalam memberikan pelayanan.

Terkait kelangkaan vaksin, dia akan berkonsultasi dengan Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu untuk memberikan kebijaksanaan dan solusi terbaik mengantisipasi kelangkaan vaksin meningitis.

"Kami minta PPIU tetap mematuhi ketentuan dan regulasi penyelenggaraan ibadah umrah, baik regulasi dari pemerintah RI maupun pemerintah kerajaan Arab Saudi," ujarnya.

Baca juga: Kemenag Tegaskan Komitmen Pemerintah Dukung Qari dan Qariah di Ajang Internasional

Ketentuan Vaksin Miningitis Tak Singkron

Terpisah, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengaku pihaknya secara intensif terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi dan beberapa pihak lainnya. Pada 20 September 2022 misalnya, Nasrullah bertemu dengan Wakil Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Abdul Aziz Wazzan, termasuk membahas syarat vaksin meningitis.

"Saat itu, Abdul Aziz Wazzan tegas mengatakan bahwa vaksin meningitis itu sifatnya hanya dianjurkan, tidak wajib. Abdul Aziz Wazzan juga sudah mengkonfirmasi hal itu dengan otoritas lainnya di Saudi dan mendapat penegasan bahwa itu tidak wajib," jelas Nasrullah.

"Skema penerbitan visa umrah sudah tidak ada syarat meng-input data vaksin meningitis. Beda dengan visa haji yang baru keluar kalau sudah ada sertifikat vaksin yang di-input ke sistem," sambungnya.

Selain dengan Abdul Aziz Wazzan, Nasrullah mendiskusikan hal ini dengan salah satu pejabat dari Konsulat India dan dengan pengurus Muassasah Haji dan Umrah di Mekah. Saat ditanya tentang vaksin meningitis, keduanya menegaskan bahwa tidak wajib.

Baca juga: Viral, Non Muslim Elia Myron Minta Kementerian Agama Reformasi Al Quran

"Hanya vaksin COVID yang diwajibkan," ujarnya.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru