Optika.id-Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) menilai rendahnya keterwakilan perempuan pada hasil seleksi Badan Pengawas Pemilu provinsi berdampak pada kemunduran demokrasi.
"Selain itu juga berpotensi melemahkan semangat partisipasi perempuan untuk mengikuti proses seleksi mendatang," kata Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah, di Depok, Jawa Barat, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Kemana Prabowo Bakal Bawa Demokrasi Indonesia?
Ia mengatakan, sejak seleksi penyelenggara pemilu dilaksanakan, masyarakat sipil telah memberikan berbagai dorongan untuk memperbaiki keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu.
Badan Pengawas Pemilu sendiri dalam beberapa kesempatan juga telah menyampaikan komitmen tersebut kepada publik untuk memperhatikan keterwakilan perempuan.
Namun, hasil seleksi menunjukkan bahwa komitmen tersebut hanya sebatas basi-basi afirmasi. Padahal Badan Pengawas Pemilu merupakan aktor kunci yang bertanggung jawab dalam memastikan terpenuhi atau tidaknya keterwakilan perempuan di kelembagaan Badan Pengawas Pemilu.
"Sebagai lembaga yang lahir dari semangat demokrasi, Badan Pengawas Pemilu juga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi amanat undang-undang, serta mendengar dan mengakomodasi aspirasi publik," katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap hasil seleksi, Hurriyah mengatakan Puskapol UI melihat tidak ada komitmen dan keseriusan Badan Pengawas Pemilu untuk menerapkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan.
Baca juga: Perpanjang Rekapitulasi, KPU Surabaya Ajukan Rekomendasi ke Bawaslu
Dari total 75 orang anggota Badan Pengawas Pemilu yang terpilih di 25 provinsi, Puskapol UI menemukan hanya terdapat 11 perempuan (14,67 persen) yang menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu. Dari jumlah tersebut, hanya terdapat satu Badan Pengawas Pemilu provinsi yang memiliki dua anggota perempuan terpilih, yakni Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu tingkat provinsi yang hanya memiliki satu anggota perempuan terpilih yakni di Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Sementara itu, 15 Badan Pengawas Pemilu provinsi tidak memiliki keterwakilan perempuan sama sekali, yakni Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
Baca juga: Bagaimana Jika Menstruasi Datang Terlambat pada Anak Perempuan?
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi