Berkaca Kasus KDRT Lesti Kejora, Ini Tempat dan Cara Buat Pengaduan, Bisa Online Loh!

Reporter : Jenik Mauliddina
kronologi-lesti-kejora-laporkan-rizky-billar-atas-dugaan-kdrt

Optika.id - Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar menyita perhatian dan banyak dibicarakan di media masa. Lesti Kejora melaporkan adanya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Billar kepada dirinya.

Di jejaring Twitter, topik Leslar dibicarakan lebih dari 25 ribu cuitan. Sementara itu Bukti visum terkait laporan ini telah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan. Rizky Billar terancam hukuman pada UUD KDRT No 23 tahun 2004 dengan tuntutan paling lama 15 tahun panjara.

Baca juga: Kasus KDRT Masih Marak, Ada yang Salah dengan UU Penghapusan KDRT?

Jika Anda atau orang disekitar Anda ada yang menjadi korbannya, segera laporakan hal tersebut supaya tersangka bisa segera mandapat hukuman setimpal. Berikut 5 cara melaporkan KDRT, Jumat (30/9/2022):

1. Cara lapor KDRT ke polisi

Kasus KDRT akan ditangani unit perempuan dan anak, jangan lupa untuk membawa bukti guna memperkuat laporan. Bukti ini bisa berupa visum atau CCTV di lokasi kejadian. Di sini, Anda akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Jika sudah ditemukan 2 alat bukti, status pihak terlapor akan meningkat menjadi tersangka

Catat nama penyidik yang menangani kasus KDRT untuk memudahkan pelacakan perekambangan kasus.

2. Cara lapor KDRT secara online

Anda juga bisa melaporkan KDRT secara online ke Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Caranya, hubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) ke nomor telepon 129 atau WhatsApp 08111129129.

Layanan yang sudah tersedia sejak 8 Maret 2020 lalu ini sementara memberikan 6 pelayanan yaitu pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, pemberian mediasi, hingga pendampingan selama kasus.

3. Cara lapor KDRT ke Komnas Perempuan

Komnas Perempuan memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan melalui langkah-langkah berikut:

- Melaporkan ke alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram.

Baca juga: Korban KDRT Kerap Terjebak Siklus Kekerasan Berulang

- Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.

- Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesai domisili korban untuk diberikan pendampingan.

- Siapkan bukti adanya KDRT untuk melancarkan pelaporan ini.

4. Cara lapor KDRT ke Kementerian Sosial

Kementerian Sosial Indonesia juga memberikan layanan pengaduan KDRT melalui www.lapor.go.id atau kirim pesan ke 1708 dengan format Kemsos (spasi) aduan.

5. Cara lapor KDRT ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta

Khusus warga DKI Jakarta, Anda bisa datang langsung ke kantor UPT P2TP2A atau membuat janji temu melalui 081317617622. Sebelum itu, pastikan untuk menyiapkan beberapa hal berikut:

Baca juga: Status Sosial Kerap Hambat Laporan KDRT, Ada yang Rela Membisu Demi Harmoni

- Identitas diri, KTP dan KK

- Buku nikah

- Kronologi KDRT yang dialami

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru