Status Sosial Kerap Hambat Laporan KDRT, Ada yang Rela Membisu Demi Harmoni

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Senin, 25 Sep 2023 13:27 WIB

Status Sosial Kerap Hambat Laporan KDRT, Ada yang Rela Membisu Demi Harmoni

Optika.id - Laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kini mengalami hambatan baru berupa status sosial pasangan rumah tangga. Hal tersbeut diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi, Livia Iskandar dalam keterangannya. Dia menyebut bahwa korban KDRT yang memiliki status sosial yang cukup tinggi dan terpandang masih enggan dan malu melaporkan kasusnya ke polisi.

Baca Juga: Mengapa Kekerasan Rentan Menimpa Perempuan?

Banyak yang datang ke saya mengatakan, saya ingin konsul (soal KDRT) tapi saya tidak ingin melapor ke polisi. Apalagi status sosialnya tinggi misalnya suaminya direktur atau pejabat, kata Livia dalam keterangan yang diterima Optika.id, Senin (25/9/2023).

Meskipun malu dan menutupi kasusnya, sejumlah istri yang menjadi korban KDRT ini memilih bungkam dengan tujuan agar konflik rumah tangganya, yang biasa ditampilkan bahagia dan baik-baik saja di depan umum, tidak terendus oleh siapapun sehingga mempertahankan kesan harmonis, dan tidak ingin nama pasangan jelek di mata umum.

Ada yang rela membisu demi harmoni, sambungnya.

Di sisi lain, Livia mengungkapkan bahwa yang kerap mengalami KDRT yakni pasangan suami istri yang tinggal di rumah-rumah besar dan berpagar tinggi. Mereka seringkali tidak ingin melaporkan tindak KDRT yang dialami. Alhasil, korban KDRT pun memilih untuk bungkam terlebih dirinya tidak berpenghasilan dan bergantung kepada pelaku sebagai pencari nafkah.

Padahal, imbuh Livia, KDRT bisa berujung pada keinginan mengakhiri hidup karena stress yang tidak tersalurkan, tidak tertampung, serta tidak memiliki orang untuk menjadi tempat berbagi cerita.

"Saya pernah mengenal seseorang memutuskan mengambil hidupnya sendiri karena orang tuanya profesor, suaminya tinggi jabatannya, dan dia sendiri juga punya jabatan yang tinggi. Dia merasa tidak bisa cerita ke mana pun, akhirnya dia mengakhiri hidupnya sendiri, ujar Livia.

Bantuan Hidup Sementara

Baca Juga: Kasus KDRT Masih Marak, Ada yang Salah dengan UU Penghapusan KDRT?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal tersebut, Livia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan keamanan terhadap keluarga, pribadi, serta harta benda saksi dan korban KDRT.

Tak hanya itu, saksi dan korban pun turut dijamin dapat memberikan keterangan tanpa tekanan. Bagi korban dan saksi penyandang disabilitas pun akan diberikan penerjemah dan fasilitas khusus yang dibutuhkan.

Mendapat penerjemah terutama bagi penyandang disabilitas yang kita dapati memang banyak di kasus-kasus kekerasan seksual di mana korban tuli, bisu, atau disabilitas intelektual, tuturnya.

Baca Juga: Kekerasan Tak Buat Anak Jadi Penurut dan Disiplin

LPSK pun turut menjamin bantuan finansial bagi para korban perempuan yang bukan pencari nafkah utama.

Para perempuan yang bukan pencari nafkah utama dalam proses hukum dapat mengajukan bantuan hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir. Dia (korban) bisa dicukupkan untuk menyewa tempat tinggal, keperluan anak-anaknya, jelasnya.

Sebagai informasi, KPPPA pada tahun 2021 mencatat bahwa satu dari empat perempuan dengan rentang usia 15 hingga 64 tahun pernah mengalami KDRT. Selain itu, satu dari sembilan perempuan juga pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh pasangannya.

Bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pasangan yang terbanyak adalah pembatasan perilaku dengan persentase 30,9%.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU