Izin Pasar Induk Sidotopo Dipertanyakan DPRD Surabaya

Reporter : angga kurnia putra
images-3-3

Optika.id-Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya mempertanyakan izin operasional pasar induk buah di wilayah Sidotopo, Kota Pahlawan, Jawa Timur.

"Izin operasional Pasar Induk di Sidotopo apa sudah ada. Kok nekat beroperasi," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna di Surabaya, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat

Diketahui Pasar Induk di Sidotopo merupakan cabang dari Pasar Induk Osowilangan (PIOS). Sedangkan PIOS merupakan pasar induk khusus pedagang buah yang dikelola swasta dan berdiri pada saat era kepemimpinan Wali Kota Surabaya Bambang DH di kawasan Tambak Osowilangun, Surabaya.

Masa perjanjian kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PIOS selaku pengelola berdurasi 5 tahun dan bisa diperpanjang atas kesepakatan semua pihak. Kerja sama yang diteken pada 2009 tersebut kini memasuki tahun ke-23 dan belum ada perubahan.

Belakangan, PIOS kembali membuka di kawasan Sidotopo. Namun, diketahui pendirian bangunan di lokasi tersebut belum mengantongi izin.

"Perjanjian di atas, apakah sudah diperpanjang atau belum? kalau sudah diperpanjang berapa kontribusi PIOS terhadap PAD (Pendapatan asli daerah) Kota Surabaya?," kata Ayu menanyakan.

Jika pasar tersebut sudah beroperasi, lanjut dia, hal itu terkesan Pemkot Surabaya menganakemaskan PIOS.

Padahal, lanjut dia, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat ini berkonsentrasi terhadap upaya pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19. "Kami menyambut baik pembukaan Pasar induk di Sidotopo, asal perizinannya sudah sesuai, namun sejak pembukaan pasar Sidotopo oleh PIOS," ujar dia.

Namun kemudian, lanjut dia, instrumen Pemkot Surabaya seperti Satpol PP dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menegah (UKM) dan Perdagangan sibuk melakukan upaya penertiban melalui surat teguran terhadap pasar buah lainnya yang ada di wilayah Tanjungsari, Surabaya.

Seperti halnya surat Satpol PP bernomor 503/5467/.7.18/2022 dan surat Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Surabaya yang ditujukan kepada pemilik pasar buah di Tanjungsari. Surat tersebut berupa pemberitahuan kegiatan pasar dan pemanfaatan lahan.

Baca juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya

"Ini tentu kontraproduktif terhadap upaya wali kota untuk berjuang memulihkan ekonomi agar masyarakat Surabaya makin sejahtera," kata dia.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap Wali Kota Surabaya melakukan pengawasan terhadap jajarannya terkait indikasi pat gulipat kepentingan antara pemilik PIOS dengan oknum pemerintah.

Ayu meyakini Wali Kota adalah pribadi yang sangat memperhatikan warganya dan menginginkan kekuasaan adalah jembatan pengabdian kesejahteraan rakyat, bukan kekuasaan untuk mematikan sandang pangan warganya.

Mendapati hal itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan, pihaknya akan mempelajari kembali perizinan operasional Pasar Induk di Sidotopo itu.

"Ya perlu dievaluasi, kalau PIOS kontribusinya apa buat PAD. Kalau misalnya tidak ada kontribusinya kenapa diperpanjang dan kenapa pula membuka cabang di Sidotopo," kata dia.

Baca juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?

Mengenai penertiban Pasar Tanjungsari, Armuji meminta Satpol PP dan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan tidak asal menertibkan. Apalagi semangat Wali Kota saat ini adalah meningkatkan perekonomian pascapandemi.

Reporter : Angga Kurnia Putra

Editor : Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru