PIkir-Pikir Dulu! Risiko Ini Mengancam Perempuan yang Menikah Terlalu Muda

Reporter : Uswatun Hasanah
wedding-g311fda84e_1920

Optika.id - Saat ini, pernikahan usia anak ataupun hubungan seks di usia dini masih sering terdengar. Padahal, dua hal tersebut menyimpan dan memiliki risiko yang tak ringan bagi pelakunya, terutama bagi pihak perempuan.

Menurut Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Nanda Dwinta Sari ada beberapa dampak merugikan yang mengancam perempuan yang nekat berhubungan intim di usia yang kelewat muda.

Baca juga: Berkenalan dengan Glaukoma, Penyakit yang Bisa Sebabkan Kebutaan

Pertama, sejumlah penelitian menyebutkan bahwa memulai hubungan intim di usia dini menimbulkan hubungan seks risiko tinggi. Di sisi lain, pengetahuan yang belum baik membuat mereka cenderung sembarangan dan tidak konsisten melakukan hubungan seks yang aman.

Selain itu, para remaja cenderung belum bisa mengerti sepenuhnya konsep dari konsekuensi suatu perbuatan. Sebab pada usia remaja, bagian korteks prefrontal di otak yang berperan dalam kemampuan penalaran, berpikir dan menimbang baik dan buruk dari suatu perbuatan, belum sepenuhnya terbentuk, jelas Nanda dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).

Menurut Nanda, bagian otak tersebut baru akan terbentuk secara sempurna hingga seseorang memasuki usia pertengahan 20 tahun. Dampaknya, para remaja yang sedang berada dalam usia tersebut cenderung lebih nekat dan berani dibandingkan dengan orang dewasa. Termasuk dalam hal mengambil keputusan yang berhubungan dengan seksual.

Dampak yang kedua ialah berisiko mengalami penyakit menular seksual. Nanda menyebut jika penelitian yang dilakukan menunjukkan orang berusia 15-24 tahun merupakan kelompok umur yang paling banyak terpapar penyakit menular seksual.

Misalnya, chlamydia, sifilis alias raja singa, herpes kelamin, gonorhea hingga HIV/AIDS. Ini disebabkan karena para remaja membuat keputusan yang belum sepenuhnya matang dan cenderung coba-coba.

Jadi tunda dulu untuk berhubungan seksual, sampai kamu benar-benar siap, tegas Nanda.

Kemudian yang ketiga yakni meningkatnya risiko kanker serviks atau kanker leher rahim. Kanker serviks diketahui merupakan salah satu jenis kanker yang sering diderita perempuan di Indonesia. Penyebab dari kanker ini bisa saja karena infeksi human papiloma virus (HPV) yang dapat ditularkan melalui hubungan seks.

Adapun pemicu penyakit yang mematikan ini yakni melakukan hubungan intim di usia yang terlalu dini. Semakin muda usia saat hal tersebut pertama kali dilakukan, maka semakin tinggi risiko seseorang terkena kanker serviks.

Baca juga: Jangan Salah Kira Alergi, Ini Gejala dari Psoriasis

Perempuan yang melakukan hubungan intim pertama kali sebelum usia 16 tahun, akan mengalami kenaikan risiko terkena kanker serviks antara 1,6 kali hingga 58 kali lebih tinggi ketimbang kondisi normal, kata Nanda.

Selain itu, dampak lainnya yakni kehamilan yang tak diinginkan (KTD). kehamilan tak diinginkan ini sering mengakibatkan anak putus sekolah, putus asa, dan tentu akan merusak masa depannya.

Nanda menjelaskan, ketika para remaja mengalami kehamilan di luar nikah, maka masalahnya tidak akan berhenti dengan hanya menikahkan mereka. Sebab, kehamilan yang terjadi para perempuan usia remaja yang belum siap berisiko lebih tinggi mengalami gangguan pada kesehatan ibu dan bayi serta komplikasi.

Perempuan yang hamil saat usia remaja berisiko lebih tinggi melahirkan bayi secara prematur dan bayi dengan berat badan lahir rendah. Hal ini karena tubuh si ibu masih dalam pertumbuhan, sehingga si janin berebut makanan dengan ibunya, ucap Nanda.

Selain itu, remaja yang belum siap ini lebih berisiko mengalami pendarahan yang dapat meningkatkan kematian pada ibu dan bayi pada proses persalinan. Bahkan, risiko pendarahan parah serta komplikasi pada ibu muncul apabila janin berusaha digugurkan atau diaborsi dengan cara-cara ilegal yang tidak aman atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun medis.

Baca juga: Mengenal Hemofilia, Penyakit Darah Susah Beku dan Penanganannya

Dengan segala risiko di atas, Nanda menyarankan agar para perempuan menunda usia perkawinan ataupun berhubungan intim hingga usia 21 tahun. Di usia itu alat reproduksi dan tubuh perempuan sudah tumbuh sempurna dan siap melakukan pembuahan. Selain itu, jika ditinjau secara kejiwaan ataupun kondisi psikologis juga sudah matang.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru