Optika.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Edwin Partogi angkat bicara terkait prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Youtuber Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven tak pantas dan tak layak untuk ditiru.
"Sesuatu hal yang tak pantas dan tak layak ditiru," ujar Edwin lewat pesan singkat kepada awak media, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Kasus KDRT Masih Marak, Ada yang Salah dengan UU Penghapusan KDRT?
Edwin mengatakan, KDRT merupakan peristiwa kekerasan yang sangat melukai korban.Tak sepantasnya peristiwa yang tidak diinginkan oleh semua pihak itu dijadikan bahan lelucon oleh seorang figur publik.
"KDRT telah menjadi neraka buat korbannya, KDRT itu tidak untuk dibuat canda apalagi hanya untuk konten video murahan, KDRT itu harus diperangi," imbuh dia.
Sebagai lembaga yang melindungi banyak korban kekerasan, LPSK khawatir apa yang dilakukan Baim Wong akan merusak penanganan KDRT di kepolisian.
"Kasihan bila ada korban sebenarnya tak dipercaya polisi dan publik atas laporannya," pungkas Edwin.
Baca juga: Korban KDRT Kerap Terjebak Siklus Kekerasan Berulang
Untuk diketahui, sebelumnya Baim dan Paula melakukan prank terhadap polisi dengan berpura-pura melaporkan kasus KDRT ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.Saat berpura-pura membuat laporan kasus KDRT, Paula yang bertugas melapor ke polisi.
Baim dan Paula terlihat tertawa-tawa sembari mengiyakan bahwa mereka sedang melakukan prank dengan berpura-pura membuat laporan kasus KDRT. Video prank polisi di Polsek Kebayoran Lama itu langsung dihapus pada Minggu pagi usai ramai dihujat warganet.
Pada pukul 10.00 WIB, video tersebut masih bisa diakses. Beberapa saat kemudian sudah tidak bisa dibuka. Namun, jejak digital tetap tertinggal. Video konten prank tersebut tersebar cepat di media sosial.
Baca juga: Status Sosial Kerap Hambat Laporan KDRT, Ada yang Rela Membisu Demi Harmoni
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi