Optika.id - Distribusi obat, suplemen hingga kosmetik yang ilegal dan berbahaya masih membayangi masyarakat. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati pun meminta agar obat serta kosmetik yang illegal harus ditindak dan memberikan efek jera. Dia pun menduga jika angka-angka penindakan BPOM yang dirilis hanya angka di permukaan.
"Terlebih lagi dengan sistem penjualan toko daring. Ibarat mati satu tumbuh seribu karena mudahnya membuat toko dan penjualan lewat daring," ujar Mufida dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Jangan Asal Pilih! Ini Bedanya Jamu dan Obat Fitofarmaka
Mufida mengatakan jika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lah yang memiliki kapasitas untuk menindak tegas para pelaku. Terlebih lagi, baru-baru ini BPOM melantik perwira tinggi Polri sebagai Deputi Bidang Penindakan yang baru.
Hadirnya Pati Polri dalam jajaran BPOM tersebut membuat Mufida berharap adanya penindakan yang keras dari sisi penegakan hukum dari akarnya seperti produksi, hingga peredaran obat, suplemen, dan kosmetik yang berbahaya.
"Kalau tidak ada penindakan tegas dan menimbulkan efek jera dari hulu maka yang dilakukan ke depan akan tetap sama, yakni razia di hilirnya yang tidak pernah berhenti," kata Mufida.
Ketua DPP PKS ini pun menilai jika diperlukan regulasi yang mengatur keluar masuknya produk obat dan kosmetik dari luar negeri yang bisa dibeli dan diedarkan secara bebas di platform daring. Mudahnya produk illegal yang masuk ke Indonesia ini tentunya membuat regulasi baru diperlukan.
Menurut data Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK), terdapat dugaan 85% produk kosmetik yang beredar di pasar dalam negeri masuk dalam kategori ilegal.
Baca juga: Sandiaga Targetkan PPP Aceh Sumbang Dua Kursi DPR
"Data-data ini harus ditindaklanjuti dan jika ada kekosongan regulasi harus ditegakkan agar energi BPOM tidak habis hanya untuk penindakan di pasaran yang sifatnya penindakan di ujung. Sementara keran kebocoran tidak pernah ditutup," tutur dia.
BPOM sebelumnya menemukan sebanyak 1.658.205 obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), serta bahan yang berbahaya bagi kesehatan lainnya.
BPOM juga menemukan penjualan vitamin ilegal yang diedarkan toko online dengan jumlah 718.791 buah dan nilai jual sebesar Rp185,2 miliar.
Baca juga: Jelang Nataru, BPOM Temukan Banyak Produk Pangan Ilegal, Kedaluwarsa dan Rusak
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi