Optika.id - Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan secara serentak oleh 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia sejak 1 Desember lalu.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM, L. Rizka Andalucia, pengawasan tersebut dilakukan oleh pihaknya di 2.438 sarana peredaran mencakup distributor, gudang importir, ritel dan e-commerce. Hasilnya, sebanyak 29,98% atau setara 731 sarana menjual produk pangan TMK.
Baca Juga: Ingin Liburan Terjamin dan Aman? Coba Asuransi Ini!
"Jumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan yang ditemukan sebanyak 86.034 pieces," ujar Rizka dalam acara "Diseminasi Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan" di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Dari angka tersebut, rincinya, sebanyak 52,9% di antaranya adalah produk tanpa izin edar (TIE), 41,4% produk kedaluwarsa, dan sisanya sebanyak 5,6alah produk rusak. Adapun total nilai ekonomi dari produk temuan ini mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Untuk sebaran wilayah dengan temuan pangan TMK terbanyak adalah Jakarta yang merupakan wilayah temuan produk tanpa izin edar terbanyak. Disusul Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur dengan temuan produk kedaluwarsa dan produk rusak terbanyak lalu Manokwari, Papua Barat dengan temuan produk rusak terbanyak kedua.
Sedangkan dari jenisnya, produk pangan tanpa izin edar impor mayoritas paling banyak adalah bumbu siap pakai, pasta, mie, dan makanan ringan ekstrudat. Adapun produk kedaluwarsa yang ditemukan berupa makanan ringan ekstrudat dan biscuit. Produk rusak mayoritas adalah susu UHT/steril, tepung bumbu dan krimmer kental manis.
Produk tanpa izin edar impor, ujar Rizka, paling banyak ditemukan di wilayah perbatasan negara. Sedangkan wilayah Indonesia Timur merupakan wilayah dengan produk kedaluwarsa dan rusak paling banyak.
Baca Juga: Ini Tips Cerdas Kelola Finansial Saat Libur Natal dan Tahun Baru
"Mungkin salah satu penyebabnya adalah rantai distribusi pangan ke wilayah tersebut yang relatif lebih panjang," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pihaknya juga melakukan serangkaian pengawasan melalui patrol siber. Hasilnya, ada sebanyak 17.042 tautan pada e-commerce yang diketahui menjual produk pangan tanpa izin edar yang nilai ekonominya ditaksir senilai Rp30 miliar.
Alhasil, menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM segera melakukan beberapa hal. Pertama, pembinaan dan peringatan kepada pelaku usaha, kedua memerintahkan distributor untuk mengembalikan produk kepada supplier dan ketiga memerintahkan pemusnahan produk rusak dan kedaluwarsa.
Tak hanya itu, BPOM juga melakukan kerja sama dengan asosiasi e-commerce untuk menurunkan konten atau takedown link yang menjual produk pangan TMK.
Baca Juga: Waspadai Diskon Abal-Abal, Ini Cara Jadi Konsumen yang Tidak Gampang Kalap Saat Belanja!
Terakhir, Rizka berpesan agar masyarakat bisa melakukan Cek KLIK sebelum membeli barang/bahan pangan. Yakni dengan cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa.
Masyarakat juga diminta tidak mengonsumsi produk tanpa izin edar karena tidak ada jaminan mutu dan keamanan atas produk tersebut.
"Kalau nanti mendapatkan parsel atau kiriman hampers menemukan hal-hal tersebut (produk pangan TMK) silakan dilaporkan ke kantor-kantor BPOM di seluruh Indonesia," kata Rizka.
Editor : Pahlevi