Optika.id - Polisi resmi menahan Muhammad Rizky alias Rizky Billar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk mencegah terulang kembali kejadian yang sama.
Sejak Rabu (12/10/2022) Rizky Billar telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Baca juga: Kasus KDRT Masih Marak, Ada yang Salah dengan UU Penghapusan KDRT?
"Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di kantornya, Kamis (13/10/2022).
Menurut Zulpan, ketentuan penahanan oleh penyidik sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu langkah ini diambil karena pertimbangan agar mengantisipasi terulangnya KDRT.
"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan tertentu. Artinya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," tuturnya.
Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pengacara Billar, Hotma Sitompul akan mengupayakan mediasi Rizky Billar-Lesti Kejora.
Dalam kasus ini, polisi setidaknya memiliki tiga alat bukti yang menjadi alasan penetapan status tersangka Rizky Billar.
Baca juga: Korban KDRT Kerap Terjebak Siklus Kekerasan Berulang
"Barang bukti hasil visum Lesti Kejora yang mana hasil visum tersebut menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik terhadap korban. Rekam medis juga sebagai barbuk, dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV di area depan kamar dan luar rumah korban saudari Lesti dan tersangka RB," ujar Zulpan.
Atas penetapan status tersangka ini, Rizky Billar telah dirilis ke media mengenakan seragam tahanannya. Sayangnya, dia tak menyampaikan statement apa pun.
Sementara itu, Lesti diketahui juga telah tiba di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia tiba saat polisi sedang melakukan konferensi pers penahanan Rizky.
Baca juga: Status Sosial Kerap Hambat Laporan KDRT, Ada yang Rela Membisu Demi Harmoni
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi