Polisi Tetapkan 11 Tersangka Terkait Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Reporter : Denny Setiawan
IMG-20210903-WA0003

Optika.id - Polisi menetapkan total 11 tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba yang turut menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Jumlah tersangka 11, kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Bebas Oktober 2023 dan Ditangkap Ketiga Kali, Ini Komitmen Palsu Ammar Zoni untuk Jauhi Narkoba

Enam warga sipil yang berstatus tersangka yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan lima anggota Polri yakni Irjen TM, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, AKBP D, serta Irjen Teddy Minahasa.

Irjen Teddy merupakan Kapolda Sumatera Barat yang baru saja dipromosikan sebagai Kapolda Jawa Timur. Teddy rencananya baru akan serah terima jabatan pada pekan depan.

Kemudian, Aipda AD merupakan anggota aktif Polres Metro Jakarta Barat; Kompol KS yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru; Aiptu J anggota Polsek Tanjung Priok; dan AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Mukti juga mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram itu diambil atas perintah langsung dari Teddy. Sabu seberat 5 kilogram itu kemudian diganti dengan tawas sebagai upaya kamuflase.

Baca juga: Ternyata Ini Cara Fredy Pratama Cuci Uang Hasil Narkoba

Mukti juga menyebut Teddy berperan sebagai pengendali dari penjualan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram tersebut.

Keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti seberat lima kilo sabu dari Sumbar, kata Mukti di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Reporter: Denny Setiawan

Baca juga: Waspadai Dampak Penggunaan Narkoba Pada Remaja

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru