Optika.id - Aktor Ammar Zoni ditangkap oleh polisi pada Selasa (12/12/2023) di Serpong, Tangerang, atas kasus penyalahgunaan narkoba, yang merupakan ketiga kalinya ia terlibat dalam kasus serupa. Kebetulan, belum ada informasi rinci dari pihak kepolisian tentang barang bukti yang terkait dengan penangkapannya Ammar Zoni kali ini.
Penggerebekan Ammar Zoni tersebut mengejutkan publik mengingat ia baru saja dibebaskan dari penjara Cipinang Jakarta Timur pada Rabu, 4 Oktober 2023. Jarak antara pembebasannya dan penangkapannya kali ini hanya sekitar 2 bulan, setelah ia menjalani hukuman penjara selama 7 bulan.
Baca Juga: Lagi! Aktor Revaldo Ditangkap Karena Kasus Narkoba
Pada saat konferensi pers setelah pembebasannya di Menteng Jakarta Pusat pada Senin, 9 Oktober 2023, Ammar Zoni menyatakan tekadnya untuk menjauhi narkoba. Dia merasa telah kehilangan banyak hal karena masalah narkoba, termasuk waktu bersama keluarga dan kehilangan pekerjaan akibat keterlibatannya dengan narkoba serta masa penjara.
"Dalam tujuh bulan waktu yang berlalu, banyak hal yang terlewatkan. Anak saya sudah tumbuh dan banyak perubahan. Saya ingin mendapatkan kembali momen-momen yang hilang dan saya ingin merawat ayah saya yang sedang sakit," ujar Ammar Zoni saat itu.
Baca Juga: Ini Profil dan Fakta Kombes Yulius yang Ditangkap Ketahuan Nyabu Bersama Teman Wanitanya
Ammar menyadari bahwa manusia tidaklah sempurna dan ia pun bisa melakukan kesalahan. Namun, yang terpenting baginya adalah belajar dari kesalahan itu dan tidak mengulanginya kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Saya akan berusaha menjadi lebih baik lagi ke depannya, Insya Allah," tambah Ammar Zoni.
Baca Juga: Siap Perkuat dan Tindak Peredaran Narkotika, BNN: Jelang Akhir Tahun Kami Tingkatkan
Namun, komitmen dan janji yang diucapkan Ammar Zoni saat itu ternyata tidak dipegangnya. Ia kembali terlibat dalam kasus yang sama untuk ketiga kalinya dengan ditangkap oleh polisi pada Selasa yang lalu. Sebelumnya, Ammar Zoni pernah ditangkap pada Juli 2017 atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan dihukum dengan rehabilitasi selama 1 tahun. Kemudian, pada Maret 2023, ia kembali ditangkap karena menggunakan narkoba jenis sabu dan dijatuhi hukuman penjara 7 bulan, sebelum kemudian dibebaskan pada Oktober 2023.
Editor : Pahlevi