Optika.id - Polri berhasil menangkap buronan bandar judi kelas kakap, Apik BK di Malaysia pada Jumat (14/10/2022). Usai Apin BK, Polri kembali menangkap 3 tersangka buronan kasus judi online, yakni Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi di Kamboja.
Ketua Umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Riva'i, menilai penangkapan ini bukti nyata keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas kasus judi online yang patut diapresiasi.
Baca juga: TB Hasanuddin Soroti Dugaan Keterlibatan ASN Kemenkomdigi dalam Kasus Judi Online
"Ini merupakan prestasi Polri yang harus kita berikan apresiasi. Karena mereka yang ditangkap merupakan bos judi online kelas kakap yakni Apin BK, di Malaysia. Dan 3 orang lagi baru ditangkap di Kamboja. Selama ini pergerakan mereka sangat meresahkan masyarakat Indonesia. Untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolri telah memberikan bukti nyata keseriusannya dalam memberantas mata rantai kejahatan khususnya kasus judi online ini," ujar Zaky pada Optika.id, Sabtu (15/10/2022) malam.
Zaky juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra dalam memburu Apin BK.
"Apresiasi juga kepada Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra. Keberanian beliau dalam mengungkap bandar kelas kakap judi online ini dapat dijadikan contoh bagi Kapolda lainnya," ungkap Zaky.
Ia pun berharap, dengan tertangkapnya Apin BK, menjadikan Polri kembali fokus pada Konsorsium 303. Pasalnya, Apin BK diduga masuk dalam bagan Konsorsium 303. Apin BK disebut sebagai konsorsium wilayah Sumatera Utara.
Baca juga: Pakar: Negara Literasi Rendah Jadi Sasaran Judi Online
Selanjutnya, Zaky berharap adanya gebrakan dari Kapolri dalam mengusut tuntas Konsorsium 303.
"Kami berharap gebrakan dari Bapak Kapolri tidak berhenti sampai di sini saja. Kami percaya tim gabungan yang sudah dibentuk dalam mengusut Konsorsium 303 dapat bekerja dengan profesional dan transparan. Masyarakat menantikan keberanian Bapak Kapolri dalam mengusut tuntas kasus ini," pungkasnya.
Reporter: Pahlevi
Baca juga: PPATK Sebut Anak-anak di Jawa Barat Terpapar Judi Online Hingga Transaksi 49M
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi