Optika.id - Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro mengingatkan kepada Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk tidak berpolitik menjelang Pemilu Serentak pada tahun 2024 nanti. Dirinya meminta kepada masyarakat untuk mengawal dan mengawasi kinerja para Pj kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia.
"Kami, Komisi II meminta agar masyarakat ikut mengawal kinerja para penjabat, lantaran mereka rentan untuk ikut berpolitik menjelang Pemilu Serentak 2024 mendatang," ujar Agung kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!
Dirinya juga menjelaskan bahwa Pj kepala daerah yang ditunjuk sudah ada regulasi atau aturan yang mengatur. Seorang Pj kepala daerah, ujar Agung, harus mengemban amanat atau tugas khusus yang berupa menjaga kondisi fisik daerah, agar pelaksanaan pilkada di daerahnya lancar disusul pembangunan yang merata dan lancar.
Mengingat, Pj kepala daerah memiliki jarak transisi (penugasan) yang cukup panjang, sekitar setahun hingga dua tahun.
"Jangan sampai ada penjabat yang justru ikut serta bermain secara politis, sehingga mengacuhkan konfigurasi partai-partai yang sudah ada di daerah. Ini jangan sampai terjadi dan penjabat harus tetap fokus mengurusi pemerintahan dan pembangunan," kata politikus Partai Golkar ini.
Agung menuturkan, saat ada rapat kerja antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan DPR, Komisi II DPR RI pun meminta adanya ruang secara regulasi, kemudian ruang pengawasan kepada para penjabat. Sehingga, jika kinerjanya berjalan baik selama masa transisi bisa dipertahankan sampai ada kepala daerah yang tetap hasil dari Pilkada.
Akan tetapi, jika kinerja Pj Kepala Daerah tersebut memang dirasa tidak baik, maka bisa dilakukan evaluasi secara periodic baik tiga bulanan, maupun tahunan serta ada batasan-batasan tersendiri sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dan disepakati
Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
"Tapi, jika kinerja Pj kepala daerah itu memang tidak baik, kita lakukan evaluasi secara periodik, baik tiga bulanan maupun tahunan ada batasan-batasan sendiri sesuai dengan regulasi," tuturnya.
Agung juga mengungkapkan bahwa Pj kepala daerah tidak boleh memindahkan, memecat atau mengganti pejabat-pejabat struktural yang ada di wilayahnya, kalau tidak ada izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kecuali jika ada pergantian pejabat yang karena mungkin mereka pensiun, perlu dijabat orang baru atau apabila ada pejabat yang kena sanksi, kemudian dijatuhkan sanksi diganti dengan pejabat baru, penjabat diberi kewenangan, tetapi tidak boleh mengubah kebijakan-kebijakan makro yang sudah disepakati antara DPRD dan pemerintah kabupaten, kota maupun provinsi," ucapnya.
Baca juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi