Hanya Ditegur dan Dilepas, Kapolri Larang Anggotanya Tilang Manual

Reporter : Denny Setiawan
foto-sim-dari-ponsel-ilustrasi-8645

Optika.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan cara Polisi Lalu Lintas menindak pelanggar usai dia menginstruksikan dilarang melakukan tilang manual. Listyo bilang penindakan berupa edukasi, setelah itu pelanggar dilepaskan.

"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit dilansir dari situs NTMC Polri, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Dewan Pers Desak Kapolri Bentuk Tim Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Listyo menjelaskan polisi di lapangan masih bisa melakukan penegakan hukum di lokasi misalnya ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan," ujar dia.

Listyo juga mengatakan polantas mengedepankan edukasi berkendara selama operasi simpatik yang akan digelar hingga akhir tahun.

"Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakan hukum cukup melakukan melalui ETLE atau ETLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi. Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut," paparnya.

Baca juga: Pemerintah Tak Bisa Mendadak Tilang Untuk Atasi Polusi Udara

Sebelumnya, Kapolri  mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang isinya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu litnas tidak menggunakan tindak tilang manual.

Sebagai gantinya penindakan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile. ETLE statis merupakan kamera pemantau yang berada di titik-titik tertentu, sedangkan ETLE mobile berupa kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau di kendaraan patroli.

Reporter: Denny Setiawan

Baca juga: Pro Kontra Uji dan Tilang Emisi, Bukan Barang Baru dan Tidak Cukup Efektif

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru