Jakarta (optika.id) - Dewan Persmenyesalkan tejadinya kasus kebakaran yang menewaskan wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu dan 3 keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (27/6/2024).
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyebut berdasarkan hasil verifikasi dan pendalaman tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut ditemukan sejumlah fakta, kasus kebakaran tersebut terjadi setelah korban memberitakan perjudian, dan diduga kuat melibatkan anggota TNI.
Baca Juga: Brigjen Endar Bantah Akses Masuknya ke KPK Dicabut
"Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran," kata Ninik dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).
Terlepas dari hal itu, Dewan Pers mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta Kapolda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dengan membentuk tim khusus.
"Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini,"
Dewan Pers, kata ia, juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.
Selain itu, Dewan Pers juga meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.
"Dewan Pers meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban," tegasnya.
Baca Juga: Babak Baru Polemik Pemberhentian Brigjen Endar dari KPK: Aksesnya Masuk Gedung KPK Dicabut
Ia pun menekankan Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik," ucapnya.
Meski demikian, Ninik mengatakan, aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran yang menewaskan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, terjadi pada Kamis (27/5/2024) dini hari.
Baca Juga: Polemik Pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari KPK
Kebarakan itu turut menewaskan tiga keluarga Sempurna Pasaribu, yakni sang istri Elfrida boru Ginting (48), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12), dan sang cucu Loin Situkur (3).
Sementara itu, berdasarkan hasil verifikasi dan pendalaman pihak KKJ Sumut terkait kasus kebakaran tersebut, ditemukan peristiwa tersebut terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Di mana dalam pemberitaan yang dimuat korban, dijelaskan ada keterlibatan oknum aparat berinisial HB.
KKJ Sumut menyebut, sebelum kebakaran terjadi, memang terdapat rentetan kasus antara Sempurna Pasaribu dengan aparat diduga berinisial HB tersebut.
Editor : Pahlevi