Optika.id - Polusi udara di Jakarta dan sekitarnya kian memburuk akhir-akhir ini, tepatnya sebelum KTT ASEAN diselenggarakan. Pemerintah yang didesak oleh masyarakat pun ketar-ketir dibuatnya. Alhasil, berbagai kebijakan yang asal ambil dan diklaim praktis dalam menyelesaikan polusi pun diambil. Salah satunya adalah dengan uji emisi kendaraan dan apabila kendaraan tersebut tidak memenuhi syarat maka bisa ditilang.
Baca Juga: Lansia Berpotensi Terkena TBC Imbas Polusi Udara
Banyak pro dan kontra terhadap kebijakan uji emisi kendaraan tersebut. Benarkah uji emisi kendaraan itu efektif dalam mengatasi permasalahan polusi udara yang mengganas?
Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, kebijakan terkait uji emisi kendaraan ini bukanlah barang baru. sebenarnya kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut, ditulis bahwa setiap kendaraan yang sudah berusia 3 tahun atau lebih wajib untuk melakukan uji emisi kendaraan.
Pelaksanaannya pun dilakukan paling sedikit 1 kali dalam satu tahun dengan tujuan kendaraan yang dimiliki 'masih terjaga' tingkat polusi yang dihasilkannya.
Di sisi lain Trubus menegaskan bahwa pemberlakuan uji emisi kendaraan oleh pemerintah ini merupakan tindakan yang terlambat. Dia mempertanyakan mengapa baru sekarang pemerintah menjalankan Pergub yang sudah ada sejak 3 tahun silam.
"Ya uji emisi yang sekarang terlambat karena kan dasarnya adalah Pergub Nomor 66 Tahun 2020 yang harusnya sudah dilaksanakan. Tapi, karena polusi udara belakangan ini sedang tinggi baru dilakukan," kata Trubus kepada Optika.id, Selasa (12/9/2023).
Kendati demikian, juru kampanye keadilan perkotaan dari Greenpeace Indonesia, Charlie Albajili menilai jika uji emisi kendaraan itu masih tetap penting dilakukan dan baik bagi kendaraan walaupun pelaksanaannya terlambat. Charlie menjelaskan bahwa uji emisi memiliki banyak keuntungan salah satunya adalah mengetahui seberapa besar emisi atau gas buangan yang dihasilkan dari kendaraan bermotor yang dimiliki.
Baca Juga: Olahraga di Tengah Polusi Udara, Apakah Sehat?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun demikian, dirinya tidak menampik bahwa dalam praktiknya terdapat banyak kekurangan dari teknis pelaksanaan uji emisi kendaraan yang ada saat ini misalnya belum adanya keterbukaan informasi dan data perihal emisi serta lepasannya yang dimiliki oleh pemerintah kepada masyarakat. Akibatnya, ini berdampak pada publik yang saling menyalahkan mengenai siapa yang lebih berkontribusi terhadap polusi udara.
Padahal, ujarnya, apabila pemerintah bisa transparan membuka segala informasi ke publik, maka hal tersebut bisa dihindari dan masyarakat diharapkan bisa saling bersama-sama membantu mengatasi permasalahan polusi udara saat ini.
"Pemerintah harus membuka data juga ke publik supaya publik tahu mengenai emisi dan sumbernya. Jadi bisa saling mengedukasi juga mengenai sumber lepasan emisi dari transportasi dan industri. Akan sulit untuk warga kalau datanya tidak dibuka," ucap Charlie ketika dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Atasi Polusi Udara, WFH Dinilai Bukan Kebijakan yang Efektif
Lebih lanjut, Charlie mendorong agar uji emisi kendaraan ini didukung oleh infrastruktur yang memadai dengan alasan karena saat ini masih belum banyak bengkel yang melakukan uji emisi kendaraan. Meskipun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan uji emisi kendaraan secara gratis, namun uji emisi tersebut masih terbatas dan kuotanya masih sedikit.
Sebagai informasi, dilansir dari laman E-Uji emisi Jakarta, ada sekitar 333 bengkel untuk uji emisi kendaraan roda empat dan 107 bengkel untuk uji emisi kendaraan roda dua. Dengan lebih dari 26 juta unit kendaraan yang ada di Jakarta hal tersebut tentu tidak memadai.
Editor : Pahlevi