Optika.id - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menuturkan bahwa pihaknya akan mulai melakukan sinkronisasi terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dengan tujuan agar RUU tersebut bisa mengakomodasi hubungan pekerja industrial.
Moeldoko menilai jika hal tersebut juga bertujuan agar RUU PPRT tidak tumpang tindih dengan UU lain yang ada dan mengatur tenaga kerja. Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers selepas rapat penyempurnaan RUU PRT oleh Kantor Staf Presiden (KSP) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Pro Kontra Cari Rekam Jejak Pekerja di Media Sosial, Etis atau Tidak?
"Karena ada UU Kekerasan Seksual, (UU) Perlindungan Anak, (UU) Perdagangan Orang, KDRT, dan seterusnya. Akan kita sinkronisasi sehingga UU PPRT mengakomodir hubungan pekerja industrial," ucap Moeldoko, Selasa (25/10/2022).
Oleh sebab itu, Moeldoko juga menuturkan jika diperlukan adanya pembeda antara rumusan pekerja yang berkenaan dengan aspek sosiokultural dengan pekerja berdasarkan hubungan industrial.
"Ini harus clear karena berkaitan dengan unsur-unsur bisnis yang sosiokultur berkaitan membantu kekerabatan. Nanti akan diatur dengan baik," kata Moeldoko.
Sebelum rapat penyempurnaan RUU PPRT ini digelar, Moeldoko sempat menyinggung jika pada Selasa pagi KSP menerima seorang pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan fisik, pelecehan fisik, dan pengurangan gaji secara tidak jelas apa alasannya.
Menurut Moeldoko, KSP telah melakukan pendampingan kepada yang bersangkutan terutama untuk kebutuhan penanganan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Intinya yang bersangkutan ingin sampaikan kepada penyusun RUU ini (agar) semakin giat. Tujuannya RUU bisa cepat diselesaikan dan tidak ada lagi korban seperti ini," tutur Moeldoko.
Baca juga: PRT Desak DPR Sahkan RUU PPRT, JALA PRT: Kebebasan Kami Tersandera!
Sebelumnya, diketahui KSP telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU PPRT yang melibatkan banyak pihak terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dam Kebudayaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kejaksaan dan Kepolisian (Polri).
Di satu sisi, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej pada akhir September lalu menuturkan bahwa pembahasan RUU PPRT oleh pemerintah bakal dilakukan secara intensif setelah RUU tersebut disahkan di paripurna sebagai inisiatif dari DPR.
"Kita pemerintah pasif, kita baru bisa membahas RUU itu secara prosedural jika DPR telah mengesahkan itu di paripurna sebagai inisiatif DPR," ujar Edward.
Secara prosedur, lanjut dia, pemerintah juga tidak dapat melakukan intervensi untuk mendorong DPR agar RUU PPRT itu segera diparipurnakan.
Baca juga: Pentingnya Regulasi Khusus Bagi Para Pekerja Gig untuk Jamin Haknya
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi