Optika.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar dana bantuan untuk partai politik dari APBN ditambah. Adapun besaran yang diusulkan naik hingga bisa mencukupi 50 persen dari total kebutuhan biaya partai politik.
Menurut Kasubdit Fasilitas Kelembagaan Partai Politik Kemendagri Dedi Taryadi menyebut jika saat ini besaran dana bantuan parpol adalah Rp1000 per suara yang dinyatakan sah dan didapatkan saat pemilu terakhir.
Baca juga: Program Makan Siang Gratis: Ancam Defisit Anggaran Negara
Gambarannya, misalnya PDIP meraup 27 juta suara dalam Pemilu 2019 silam, artinya PDIP berhak menerima dana bantuan dari APBN untuk parpolnya senilai Rp 27 miliar setiap tahunnya.
Dedi menuturkan jika nilai bantuan Rp1000 per suara masih terlampau kecil. Menurut presentasenya, bantuan sebesar itu baru 1,5ri total dana yang dibutuhkan parpol untuk beraktivitas setiap tahunnya.
Lemahnya pendanaan parpol oleh negara tersebut diklaim Dedi berdampak pada tidak profesionalnya parpol dalam merekrut kader. Dia menilai, partai cenderung merekrut kader yang punya banyak uang.
Selain soal perekrutan kader, lemahnya pendanaan ini juga membuat partai tidak optimal dalam menjalankan peran, tugas, dan fungsinya yang lain. Karena itu, kata dia, negara harus hadir dengan memperbesar dukungan dana kepada partai.
"Tentu alokasi yang diberikan negara tidak serta merta 100 persen. (Tapi) bagaimana negara itu bisa membiayai 50 persen anggaran partai," kata Dedi dalam diskusi daring bertajuk 'Reformasi Keuangan Partai Politik:Peluang dan Tantangan', Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Penyusunan APBN 2025 Tak Libatkan KPK, Anggaran Makan Siang Gratis Tak Diawasi?
Dengan menaikkan dana bantuan parpol sebesar itu, ujar Dedi maka dia mengklaim jika partai bakal bisa lebih independen. Di satu sisi menurutnya partai juga bisa mengurangi penerimaan dana yang berisiko.
Jadinya, parpol lebih bisa mengoptimalkan peran dan fungsinya. Hal inilah yang dipandang sebagai peluang jika negara bisa memberikan dukungan lebih besar kepada parpol di Tanah Air.
Menurut Dedi, pihaknya sebenarnya sudah berupaya untuk menambah dana bantuan partai, meskipun besarnya belum mencapai 50ri kebutuhan partai.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (21/9/2022) mengusulkan kepada Komisi II DPR RI agar dana bantuan partai politik ditambah dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara pada tahun anggaran 2023.
Baca juga: Akademisi UTA '45: Parpol Harus Dibatasi, Jika Tidak Negara Akan Rusak
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi