Beda Sanksi Politik Uang Antara Pemilu Dengan Pilkada

Reporter : Uswatun Hasanah
_115965640_antarafoto-imbauan-tolak-politik-uang-041220-ds-4

Optika.id - Pelanggaran pada Pemilu dan Pilkada sama-sama memberikan sanksi terhadap tindakan money politic atau politik uang. Akan tetapi, keduanya memiliki perbedaan terhadap sanksi pidana yang dikenakan.

Sanksi pidana pada saat Pemilu dikenakan berdasarkan tiga kategori waktu yakni saat kampanye, masa tenang, serta saat hari pemungutan dan penghitungan suara. Sedangkan sanksi pada pilkada tidak mengenal waktu.

Baca juga: Tanggapi Putusan MK, KPU: Pilkada Tetap Digelar Serentak

Adapun kebijakan mengenai sanksi pidana politik uang disebut dalam Pasal 523 ayat 1 hingga ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 523 ayat 1 menyebut bahwa sanksi yang dikenakan saat kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Kemudian, Pasal 523 ayat 2 mengatur tentang sanksi ketika masa tenang. Dalam pasal tersebut disebut pada sanksi pidana yang dikenakan ialah penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Sanksi terakhir yakni pada saat pemungutan suara diatur dalam Pasal 523 ayat 3.

Baca juga: Bawaslu Depok Hentikan Kasus Politik Uang Caleg Gerindra

Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta, bunyi pasal itu, seperti yang dikutip oleh Optika.id, Sabtu (29/10/2022).

Sementara itu, aturan mengenai Pilkada diatur dalam Pasal 187A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan ini menyebut ancaman hukuman bagi pelanggar dengan pidana penjara paling cepat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak semiliar rupiah, tulis pasal itu.

Baca juga: Diduga Lakukan Politik Uang, Sejumlah Caleg di Kota Surabaya Dilaporkan ke Bawaslu

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru