Dari Kecelakaan Hingga Kawin Muda, Penyebab Utama Kematian Usia Muda

Reporter : Uswatun Hasanah
kerja-lembur-131216b

Optika.id - Kematian di usia muda merupakan momok yang menakutkan bagi banyak orang. Namun, nyatanya berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 10 Agustus 2022 yang lalu bertepatan dengan International Youth Day 2022, diketahui lebih dari 1,5 juta pemuda di seluruh dunia yang meninggal dalam setahun. Artinya, setiap harinya ada 5.000 pemuda yang meninggal dunia.

Pakar kesehatan sekaligus Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Tjandra Yoga Aditama menjelaskan penyebab utama terjadinya kematian pada pemuda di dunia yakni dari kecelakaan hingga perkawinan dini pada anak.

Baca juga: Menikahkan Korban Pelecehan Seksual dengan Pelaku, Trauma Belum Usai dan Hak yang Tak Terpenuhi

Perlu pula diketahui jika di dunia dalam setahunnya, ada 41 kelahiran per 1.000 anak perempuan usia 1519 tahun, katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/10/2022).

Menurut Tjandra, penyebab kematian dari mereka pun beraneka ragam. Adapun empat penyebab kematian utama ialah kecelakaan. Seperti kecelakaan lalu lintas, tenggelam, atau terlibat dalam kekerasan fisik seperti perkelahian.

Sementara itu, hal lain yang memicu kematian dini pemuda di dunia yakni tingginya angka mereka yang menyakiti dirinya sendiri atau self harm. Kemudian, yang terakhir adalah terkena gangguan maternal yang dapat dipastikan berkaitan erat dengan terjadinya perkawinan di usia muda.

Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit serta mantan Kabalitbangkes Kemenkes tersebut menekankan jika permasalahan kesehatan pemuda harus mendapat perhatian khusus sebab termasuk ke dalam permasalahan yang serius. Di sisi lain, pembangunan bangsa bergantung pada kualitas generasi penerus masa depan.

Menurutnya, separuh dari gangguan mental pada orang dewasa sudah bermula pada usia sekitar 14 tahun. Namun keadaan ini tidak diketahui karena tidak terdeteksi dan tidak mendapatkan penanganan sejak dini.

Sehingga di usia dewasanya, munculah berbagai manifestasi gangguan mental ini dalam berbagai bentuknya, termasuk berbagai perilaku sosial tidak sehat di masyarakat, katanya.

Oleh sebab itu, dirinya menyarankan agar pemerintah melalui Kementerian Kesehatan agar mempublikasikan data terkini terkait kondisi dari pemuda di Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan rasa kepedulian sesama terhadap kondisi remaja.

Sebelumnya, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengecam pihak-pihak yang melakukan perkawinan dini pada anak lantaran menjadi faktor utama penyebab kecacatan anak dan ibunya mengalami osteoporosis.

Angka pernikahan dini di Indonesia semakin hari terus meningkat jumlahnya. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang melarang terjadinya pernikahan di bawah umur, kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo baru-baru ini.

Hasto menjelaskan, perkawinan dini membuat anak perempuan harus mengandung dan melahirkan di usianya yang belum bisa dikatakan matang dan siap. Secara anatomi, tulang remaja juga terus mengalami pertumbuhan sampai dengan usia 20 tahun.

Baca juga: Psikolog Ingatkan Menikah Muda Bisa Menyebabkan Ketidakbahagiaan

Akibatnya, perkawinan dini juga membuat anak harus hamil di usia 16-18 tahun, mengakibatkan tulang berhenti tumbuh dan mempercepat proses osteoporosis.

Sementara itu, bayi yang berada dalam kandungan ibu merampas kandungan kalsium yang masih dibutuhkan oleh sang ibu. Hal itulah yang membuat osteoporosis terjadi.

Bayi pun bisa terancam mengalami stunting dan tidak sehat selama masa 1000 hari emasnya.

Perebutan gizi dan kalsium pada ibu dan bayi yang terlalu muda ini berpengaruh pada kualitas anak serta memperbesar potensi terjadinya stunting hingga kecatatan sejak dalam kandungan.

Ironisnya, Indonesia masih belum memiliki kebijakan dan teknologi negara maju yang mampu menciptakan sumber daya manusia unggul melalui pemeriksaan plasenta.

Negara-negara maju itu, menggunakan plasenta untuk mengetahui kualitas anak yang akan dilahirkan. Jika diketahui bayi tersebut tidak berkualitas atau cacat, maka orang tua berhak melakukan terminasi atau aborsi. ucap Hasto.

Baca juga: Fenomena Missing Women Ditengah Keputusan Menikah di Usia Muda

Tetapi karena Indonesia belum sampai ke tahap itu, lanjutnya, sangat penting mendorong pengetahuan prakonsepsi di kalangan remaja agar setiap kehamilan direncanakan.

Kita pro-life, bukan pro-choice. Oleh karena itu hamil harus dirawat, harus betul-betul dipertahankan kecuali mengancam jiwa. Itulah makanya adik-adik harus disiapkan betul karena kita tidak mengenal menyeleksi bayi yang tidak bagus diaborsi, tidak mengenal sama sekali, tuturnya.

Dia pun berharap agar generasi masa depan bisa merencanakan pernikahan yang ideal dan bisa merencanakan kehamilan di waktu yang tepat.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru