Optika.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati mendesak penindakan kosmetik ilegal dilakukan secara menyeluruh. Termasuk dengan menangkap produsen dan bos besar pemodal serta distributornya. Menurut Mufida, penindakan tidak akan bisa maksimal jika hanya dilakukan di hilir saja.
"Kalau di hilir saja, diungkap satu bisa berganti wujud dan merek seribu kali lebih banyak. Apalagi sekarang penetrasi produk ilegal lewat digital sangat luar biasa masif," ucap Mufida kepada Optika.id, Minggu (30/10/2022).
Baca juga: Sandiaga Targetkan PPP Aceh Sumbang Dua Kursi DPR
Dengan memutus mata rantai distribusi dengan cara menangkap produsen dan pemodal besarnya, menurut Mufida hal tersebut akan menghentikan pasokan kosmetik ilegal. Mufida juga meyakini jika upaya tersebut akan menghentikan secara otomatis proses pemasaran ke masyarakat dan pasar.
Upaya penindakan kosmetik ilegal ini, ujar Mufida, tidak bisa hanya dilakukan di ujung atau permukaan saja sebab saat ini sudah menjadi sindikat kejahatan global. Apalagi, peredaran kosmetik ilegal yang beredar di media sosial dan website begitu masif dan bertambah banyak bak jamur di musim hujan.
"Seperti penindakan judi online, sindikat besarnya yang harus dikejar," jelas Ketua DPP PKS ini.
Oleh karena itu, Mufida menyarankan agar penindakan kosmetik ilegal ini melibatkan lintas sektor dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai leading sector. BPOM juga bisa menggandeng aparat kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kendati menurutnya BPOM memiliki program untuk melakukan mitigasi dan penindakan peredaran obat, makanan serta kosmetik ilegal sudah ada, namun BPOM belum optimal melaksanakannya. Maka dari itu, dia menyarankan agar pihak-pihak terkait bekerja sama dengan Kemenkominfo dan Divisi Siber Polri.
Di sisi lain, marketplace juga diharapkan agar mempunyai tanggung jawab dengan membuat MoU (nota kesepakatan) dengan BPOM untuk memastikan kosmetik yang beredar memiliki izin yang sah dan aman. Hal ini disebabkan, marketplace merupakan wadah bagi berjualan dan tidak seharusnya lepas tangan terhadap produk ilegal yang ada di situsnya.
Baca juga: Jelang Nataru, BPOM Temukan Banyak Produk Pangan Ilegal, Kedaluwarsa dan Rusak
"Perlu diungkap juga bagaimana mereka bisa memproduksi itu dan berjejaring memasarkan produk padahal ilegal," kata Mufida.
Lebih lanjut, dirinya juga mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap pihak-pihak terkait terhadap Standard Operational Procedure (SOP) tentang tata cara pengaduan dan realiasi penindakan dari pengaduan yang masuk.
Saat ini, menurutnya perlu dioptimalkan fungsi responsif dari setiap lembaga dan mensosialisasikan dengan luas tata cara paling mudah yang bisa dilakukan konsumen.
"Jika memang belum maksimal juga bisa dipertimbangkan dibentuk gugus tugas bersama terdiri dari lintas sektor kementerian dan badan," tutur dia.
Baca juga: DPR Minta BPOM Tak Hanya Tarik Daftar Obat Berbahaya, Harus Ada Solusi Efektif
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi