Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Impor Garam

Reporter : Denny Setiawan
202209222058-main.cropped_1663855123

Optika.id - Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi garam industri.

Keempat tersangka adalah Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.

Baca juga: Kejagung Akan Koordinasi dengan Imigrasi, Cegah Ronald Tannur!

Kemudian Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

"Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota (impor garam)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022).

Kutandi menjelaskan, data itu terkumpul tanpa terferifikasi, tanpa didukung dengan data yang cukup sehingga terjadi ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang.

"Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga situasi menjadi harga haram konsumsi jadi turun," kata Kuntadi.

Berdasarkan data, kuota garam impor normalnya 3 juta dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta.

Dampak lain dari ulang para pejabat di Kementerian Perindustri itu menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid.

Baca juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan

"Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku," katanya.

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (27/6/2022).

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.

Baca juga: Anggota DPR Ujang Iskandar Dinyatakan Tersangka, Sudah Ditahan!

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru