Ini Tanggapan MNC Group, Soal Ancaman Mahfud MD Cabut Siaran Sejumlah Televisi

Reporter : Leni Setya Wati
antarafoto-keterangan-pers-menkopolhukam-mahfud-md-jakarta-090822-rn-11-11zon-145bb1b4c8cb2755e9204ce1cd9344ab_600x400

Optika.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengancam akan mencabut izin siaran sejumlah stasiun televisi. Hal itu dikarenakan terdapat stasiun-stasiun televisi yang masih bandel dan belum bermigrasi ke siaran digital.

Padahal dari pemerintah sendiri, siaran televisi analog di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) telah resmi dimatikan pada Kamis, (3/11/2022) mulai pukul 00.00, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan migrasi TV Analog ke digital atau analog switch off (ASO).

Baca juga: PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Pemilu 2024, Minta Audit Forensik KPU

Di dalam UU kita sendiri sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah, itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan pembagian tugas. Terima kasih, mohon ini dilaksanakan dengan baik, tegasnya dikutip dari Kata Data, Jumat (4/11/2022).

Mahfud MD mengatakan bahwa beberapa televisi yang bandel itu adalah RCTI, MNC TV, Global TV, Inews TV, TV One, dan Cahaya TV.

Hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang tidak mengikuti atau 'membandel' atas keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV, ungkap Mahfud.

Dalam keterangan pers yang disiarkan melalui Youtube pada Kamis (3/11/2022), Mahfud mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat pencabutan Izin Siaran Radio (ISR) untuk RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One serta Cahaya TV.

Terhadap yang membandel ini, secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) bertanggal 2 November kemarin. Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, tegasnya.

ISR sendiri merupakan perizinan penting dalam industri penyiaran. Setiap stasiun televisi dan radio yang beroperasi di Indonesia wajib mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut.

Baca juga: Jokowi Pasang Muka Badak Libas Suara Ganjar-Mahfud di Kandang Banteng

Mahfud juga mengingatkan bahwa kebijakan ini merupakan keputusan dunia internasional melalui keputusan International Telecommunication Union (ITU) belasan tahun yang lalu.

Di negara-negara Asia Tenggara, tinggal Indonesia dan Timor Leste saja yang belum (mematikan TV analog), kata Mahfud.

Mengenai hal tersebut, MNC Group memberikan tanggapan. Mereka menyatakan 4 stasiun televisi yang berada di bawah naungannya yaitu RCTI, MNCTV, INews, dan GTV akan mematikan siaran analog pada Kamis, (3/11/2022) pukul 24:00 WIB.

Meski demikian, MNC Group mengklaim secara hukum tidak ada kewajiban bagi mereka untuk mematikan siaran analog. Mereka juga mengaku belum menerima surat apapun terkait pencabutan izin siaran analog di wilayah Jadebotabek untuk mendukung program ASO.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Curiga Ada Kecurangan di Quick Count Pilpres 2024

Reporter: Leni Setya Wati

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru