Jokowi Sibuk Umbar Dukungan Sana-Sini, Demokrat SIndir Terlalu Ikut Campur

Reporter : Uswatun Hasanah
jokowi prabowo

Optika.id - Kepala Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief menilai jika tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belakangan ini terlalu mencampuri urusan partai politik (parpol) jelang Pilpres 2024.

"Partai memiliki kedaulatan. Sayangnya kedaulatannya sedang diganggu oleh kepentingan dari personal politik yang kita lihat Pak Jokowi terlalu mencampuri terlalu dalam kedaulatan partai-partai," kata Andi Arief dalam keterangannya di media, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Presiden Prabowo akan Hadiri Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang

Andi menilai jika gelagat Jokowi memicu perpolitikan Indonesia menjadi tidak sehat dan kondusifitasnya rawan. Lantaran, pihak yang memiliki hak menjadi peserta pemilu dan pilpres serta terlibat di dalamnya yakni partai politik, bukannya presiden.

"Ini yang menjadi tidak sehat," ucap Andi.

Kendati demikian, sejauh ini pihak istana belum angkat suara dalam merespon hal tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku menyatakan dukungannya terhadap orang-orang tertentu seperti Prabowo Subianto sebagai calon presiden di Pilpres 2024 nanti.

Bahkan, meskipun dengan nada bercanda, Jokowi juga menyinggung bahwa Pilpres 2024 merupakan jatah dari Prabowo untuk menduduki kursi RI-1 sebagai presiden selanjutnya. Dia menyampaikan hal tersebut lantaran Prabowo gagal sebagai capres pada dua pilpres sebelumnya melawan Jokowi, yakni 2014 dan 2019.

"Dua kali di pilpres juga menang. Mohon maaf, Pak Prabowo. Kelihatannya setelah ini jatahnya Pak Prabowo," kata Jokowi di puncak peringatan ulang tahun Perindo di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Kado Awal Tahun: UMP Naik 6,5 Persen, Kesejahteraan Guru Meningkat Signifikan di 2025

Tak hanya itu, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartanto juga menyinggung soal aturan main pilpres usai Jokowi menyampaikan dukungannya kepada Prabowo.

"Ya namanya kontestasi kan kontestan. Jadi artinya sesuai dengan apa KPU saja, siapa yang eligible untuk mendaftar, siapa yang punya dukungan suara, jadi kontestasi kan seperti itu," ucapnya.

Apabila merujuk pada pernyataan Airlangga tersebut, maka pihak yang bsia mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres adalah partai politik, bukannya presiden. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahkan calon presiden pun tidak bisa mendaftar ke KPU. Partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mendaftarkan capres-cawapres ke KPU.

Baca juga: Rezim Gemoy Tapi Duit Cupet

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru