Reni: Pengurus Kampung Surabaya Harus Diberi Perlindungan Ketenagakerjaan

Reporter : angga kurnia putra
kampung-1-840x493

Optika.id-DPRD Kota Surabaya di Provinsi Jawa Timur mendukung pemberian jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi para pengurus kampung, termasuk pengurus lingkungan rukun tetangga, rukun warga, serta lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, mengatakan bahwa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022 pemerintah daerah dapat mendaftarkan pengurus kampung sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bahlil Resmi Umumkan Pengurus Partai, Sarmuji Sekjen-Agus Gumiwang Ketua Dewan Pembina

Menurut dia, pengurus kampung seperti ketua lingkungan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) serta anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) tergolong pekerja rentan, karenanya pemerintah daerah yang punya kemampuan anggaran bisa memberikan perlindungan kepada mereka dengan mendaftarkan mereka menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Reni mengapresiasi Pemerintah Kota Surabaya menindaklanjuti usul dari DPRD Surabaya untuk mengalokasikan dana guna membantu membayar iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus RT, RW, dan LPMK.

"Ini bentuk perhatian dan perlindungan Pemkot dan DPRD terhadap pengabdian para pegiat sosial kemasyarakatan," katanya, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Jelang Pendaftaran Pilgub Jatim, Pasangan Khofifah-Emil Belum Ada Penantang!

Dia menambahkan, pemberian bantuan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus kampung merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi 

Baca juga: Awal Agustus, PDIP Jatim Akan Umumkan Sosok yang Diusung untuk Pilgub Jatim!

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Senin, 16 Sep 2024 10:49 WIB
Berita Terbaru