Optika.id-DPRD Kota Surabaya di Provinsi Jawa Timur mendukung pemberian jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi para pengurus kampung, termasuk pengurus lingkungan rukun tetangga, rukun warga, serta lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, mengatakan bahwa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022 pemerintah daerah dapat mendaftarkan pengurus kampung sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Baca juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
Menurut dia, pengurus kampung seperti ketua lingkungan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) serta anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) tergolong pekerja rentan, karenanya pemerintah daerah yang punya kemampuan anggaran bisa memberikan perlindungan kepada mereka dengan mendaftarkan mereka menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Reni mengapresiasi Pemerintah Kota Surabaya menindaklanjuti usul dari DPRD Surabaya untuk mengalokasikan dana guna membantu membayar iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus RT, RW, dan LPMK.
"Ini bentuk perhatian dan perlindungan Pemkot dan DPRD terhadap pengabdian para pegiat sosial kemasyarakatan," katanya, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya
Dia menambahkan, pemberian bantuan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus kampung merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Baca juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?
Editor : Pahlevi