Optika.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan jika ada empat pilar dalam pembangunan kekayaan intelektual sebagai penopang ekosistem kekayaan intelektual. Menurutnya, strategi kebijakan ini diperlukan agar ekosistem kekayaan intelektual terus tumbuh dalam era ekonomi global.
Yasonna menyebut jika pilar pertama yakni elemen kreasi. Elemen kreasi merupakan bahan bakar dari ekosistem kekayaan intelektual yang menghasilkan kreasi intelektual. Berbagai penemuan yang bermanfaat bisa didaftarkan oleh hak patennya. Saat ini, sudah banyak perguruan tinggi yang terus mendorong agar ada pendaftaran paten dan hak ciptanya.
Baca juga: Hati-Hati dalam Bertindak, Ini Jenis dan Ancaman Bagi Pelaku Doxing
Pilar kedua yakni elemen perolehan. Yasonna menyebut jika elemen perolehan dan pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai minyak yang berperan dalam melancarkan proses perlindungan kekayaan intelektual.
Adapun elemen selanjutnya yakni penegakan. Elemen penegakan hukum tersebut berfungsi sebagai pengaman proses inovasi.
Tanpa pengamanan, tanpa perlindungan percuma kita mencipta, percuma kita berkreasi, percuma kita berinovasi, sebaik kita ciptakan langsung ditiru orang, kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Dia pun memberikan contoh yakni saat ini orang memilih untuk tidak mendaftarkan lagunya atau hak cipta kekayaan intelektualnya. Namun, dia baru menyadari pentingnya hak cipta saat lagunya menjadi top di YouTube dengan unduhan sampai puluhan juta. Keadaan tersebut juga membuat orang tersebut tidak memiliki klaim resmi atas hak kekayaan intelektual.
Baca juga: Perubahan Iklim Ancam HAM, Apa Solusi Kemenkumham?
Keempat adalah elemen utilisasi. Elemen utilisasi sebagai mesin dari ekosistem kekayaan intelektual yang berperan memproduksi dan memasarkan. Seperti mengaitkan paten dari universitas ke dunia industri, sehingga patennya dapat diproduksi secara massal dan punya nilai ekonomi.
Lebih lanjut, Yasonna mengaku sudah berkeliling ke berbagai daerah di Indonesia serta meminta kepada kepala daerah untuk selalu inventarisasi berbagai kekayaan intelektual komunal daerah untuk dijadikan sebagai brand daerah pendongkrak hak kekayaan intelektual.
Dia yakin Indonesia dengan seluruh kekayaan dan potensi dapat mendorong lahirnya inventor, kreator, dan inovator yang membuat ekonomi pulih di tengah kondisi global yang tidak pasti.
Baca juga: Klaim Pemerintah Peduli HAM Dipertanyakan Dunia
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi