DPR Dukung Penerapan Restorative Justice, Untuk Kurangi Anggaran Penanganan Kasus Narkoba

Reporter : Uswatun Hasanah
pill-gca7bb6eec_1920

Optika.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin memaksimalkan kebijakan restorative justice atau keadilan restorative dalam menangani kasus narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang).

Hal tersebut disebabkan, penerapan restorative justice dalam kasus narkotika bisa mengurangi anggaran penanganan kasus narkotika di Tanah Air, termasuk sebagai solusi dalam mengatasi masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

"Sehingga jikalau RJ (restorative justice) ini dimaksimalkan pada sektor narkotika, saya yakin anggaran kita lebih bisa dikurangi dan menyelesaikan soal mengenai pemakai atau korban," kata Hinca dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Adapun usulan Hinca tersebut berangkat dari penghargaan dunia internasional yang diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yakni penghargaan International Association of Prosecutor (IAP) untuk kategori Special Achievement Award (SSA) untuk pelaksanaan restorative justice. Selain Indonesia, IAP Awards 2022 juga diberikan kepada Inggris.

Menurut Hinca, penerapan dari keadilan restorative ini sudah diusulkan sejak 2020 lalu berangkat dari kasus kakek Sarimin yang mendapatkan apresiasi dari dunia. Pun, hingga saat ini Kejagung telah menerapkan keadilan restorative kepada sebanyak 23 kasus narkotika yang mana dari 23 kasus tersebut hanya satu yang ditolak.

Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Terkait Vonis Bebasnya Ronald Tannur

Oleh karena itu, lanjut dia, setidaknya penerapan keadilan restorative tersebut harus dimaksimalkan pada kasus narkotika untuk level pengguna yang dinilainya sebagai korban.

"Ini menarik, karena kesepakatan (atas) gagasan-gagasan kita ke belakangn ini adalah bagaimana SDM kita di kejaksaaan untuk masuk ke pemahaman tentang narkotika ini. Mengapa? Karena angka (angggaran) yang luar biasa besarnya untuk menangani kasus ini sampai pada akhirnya di lapas over kapasitas itu menghabiskan anggaran negara sampai Rp1 triliun sekian," ucapnya.

Reporter: Uswatun Hasanah

Baca juga: Dugaan Korupsi Pada Tata Niaga Timah, Kejagung Kembali Geledah Sejumlah Lokasi

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru