Lembaga Survei Bakal Diminta Transparansi Dana Oleh KPU

Reporter : Uswatun Hasanah
Survei ARCI di Sidoarjo

Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan kepada para lembaga survei agar melaporkan sumber dana yang selama ini mereka gunakan. Nantinya, KPU akan mengumumkan sumber dana tersebut kepada publik.

Menurut anggota dari KPU RI, August Mellaz menjelaskan bahwa alasan diwajibkannya lembaga survei untuk melaporkan dana agar lebih adil atau ada keberpihakan ke pemilik dana, seperti dugaan KPU jauh-jauh hari yang mengkhawatirkan bahwa lembaga survei menggunakan dana dari asing.

Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

"Biar kita tahu kalau misalnya berasal dari pasangan calon, dari peserta pemilu, hasil surveinya bagaimanapun juga akan dikonsumsi oleh publik. Mimimal lebih fair kan," jelasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Optika.id, Sabtu (26/11/2022).

Apabila sumber dana dari pasangan calon atau dari peserta Pemilu, Mellaz menyebut jika hal tersebut rawan mempunyai tendensi tertentu.

"Kalau sumber dananya itu berasal dari di luar peserta pemilu efeknya ke pemilih juga beda. Jadi sejak awal kan membantu publik untuk memitigasi, ini informasi yany harus dicerna bagaimana," ujar dia.

Akan tetapi, Mellaz mengatakan jika ketentuan tersebut hanya berlaku bagi lembaga survei yang mendaftar guna mendapatkan akreditasi dan sertifikasi dari KPU. Artinya, lembaga survei yang tidak mendaftar ke KPU tetap bisa melakukan jejak pendapat publik tanpa harus melaporkan sumber dana.

"Yang jelas dia badan hukum, kemudian dia proses keuangannya transparan, diaudit, menyatakan sumber dananya dari mana, itu palimg penting," katanya.

Baca juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Adapun ketentuan dan peraturan hukum soal sumber dana lembaga survei ini sudah termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 terkait partisipasi masyarakat saat gelaran Pemilu 2024.

Dalam pasal 17 PKPU, disebutkan bahwa KPU telah mengatur syarat pendaftaran lembaga survei yang salah satunya harus menyerahkan surat pernyataan yang memuat pernyataan bersedia melaporkan metodologi, sumber dana, tanggal dan tempat pelaksanaan survei, serta jumlah responden yang terlibat di dalamnya.

Kemudian, laporan tersebut wajib diserahkan kepada KPU pasca survei dilaksanakan oleh lembaga-lembaga survei itu.

"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: d. sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh akuntan publik sebagaimana diatur oleh undang-undang mengenai akuntan publik," bunyi peraturan yang tercantum dalam Pasal 20.

Baca juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru