Optika.id - Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta (Jakarta Feminist) mendorong pelaku usaha untuk ambil bagian dalam mewujudkan ruang kerja aman yang bebas dari kekerasan seksual. Langkah tersebut dilakukan bertepatan pada momentum peringatan 16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender (16 HAKBG).
Melansir dari data survei yang dilakukan oleh Never Okay Project (NOP) dan International Labour Organization (ILO) menunjukkan ada sekitar 70,93% orang yang pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di tempat kerjanya. Bentuk pelecehan dan kekerasan berdasarkan data tersebut yang paling umum yakni dari sisi psikologis yakni mencapai 77,4%.
Baca juga: Adian Napitulu Bicara Kans Anies di Pilgub Jakarta!
Hal tersebut kemudian diperparah dengan fakta bahwa ada 75% orang yang mengalami pelecehan di tempat kerja tidak berani menyampaikan (speak up) tentang pelecehan yang mereka alami sebab khawatir akan keamanan kerja dan kehilangan sumber pendapatan.
Hal tersebut tentunya berpengaruh pada produktivitas hingga mempengaruhi psikis pekerja. Bahkan, kejadian tersebut juga bisa menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan atau pelaku usaha.
Di sisi lain, para pelaku usaha juga mempunyai peran penting dalam membuat perubahan. Salah satunya yakni membuat kebijakan yang mengubah normal dan perilaku yang menormalisasi kekerasan terhadap perempuan, menciptakan lingkungan yang aman untuk bekerja, dan bebas dari kekerasan. Maka dari itu, Jakarta Feminist pun menekankan pentingnya ruang kerja aman yang bebas dari kekerasan seksual.
"Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di dunia kerja adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius. untuk menghentikannya dibutuhkan komitmen yang kuat dan respon kolaboratif dan berkelanjutan dari semua pihak," kata Program Analyst UN Women Indonesia Nunik Nurjanah dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).
Baca juga: Akar Masalah Struktural Hingga Kultural Perundungan Anak di Sekolah
Ia menambahkan, apalagi saat ini telah terdapat perjanjian internasional yakni dalam Konvensi International Labour Organization No.19 (ILO Convention No.19/C190) yang mengakui hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender.
Menurut Program Director Jakarta Feminist Anindya Restuviani, ada dua hal yang bisa dilakukan untuk memastikan ruang kerja yang aman. Yang pertama yakni dengan membuat serta menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) Anti Kekerasan Seksual dan yang kedua yakni mengedukasi terhadap pemberi kerja maupun pekerja terkait kekerasan seksual.
"Bukan itu saja, pengetahuan terhadap cara mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja juga harus dilakukan. Kita semua harus berperan untuk menghapus segala bentuk kekerasan, termasuk di tempat kerja," tutur Anindya.
Baca juga: Menimbang Untung Rugi Magang Kampus Merdeka, Benarkah Efektif Atasi Pengangguran?
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi