Optika.id - Gubernur Jawa Timur melalui Surat Keputusan Nomor 188/860/KPTS/013/2022 menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2023.
Surat keputusan ini diterbitkan agar bisa melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan prakerja atau buruh.
Baca juga: Calon Gubernur Jatim di Mata Hasto: Harus Seperti Masyarakat Jatim!
UMP Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30 (dua juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh sen), tulis surat keputusan tersebut, dikutip Senin (28/11/2022).
Ini artinya, ada kenaikan sebesar 7,8% atau sekitar Rp 148.677 dibandingkan periode 2022 sebesar Rp 1.891.567. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Surat tersebut juga menyampaikan, pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum provinsi dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Baca juga: KPU Jatim Pastikan Tak Ada Calon Independen Maju Pilgub
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum provinsi, tambahnya.
Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan, peraturan perundang-undangan. Tahun lalu UMP Jawa Timur ini merupakan salah satu yang terendah sebelum Jawa Tengah sebesar Rp 1,81 juta.
Reporter: Denny Setiawan
Baca juga: Respon Pengusaha Atas UMP 2024: Cukup Moderat
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi