Belum Ada Dasar Hukum Politik Uang, Bawaslu Awasi Dompet Digital

Reporter : Uswatun Hasanah
ilustrasi-politik-uang

Optika.id - Lolly Suhenty selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan bahwa saat ini dasar hukum tentang politik uang belum diatur secara khusus. Bahkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) belum ada definisi implisit tengan politik uang.

"Kalau bicara politik uang kan tidak ada definisi yang 'saklek' dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 karena di dalamnya disebutkan memberikan atau menjanjikan barang ataupun sesuatu. Dia tidak menyebutkan implisit politik uang sehingga nanti perdebatan apakah ini masuk politik uang atau tidak," kata Lolly di Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Menanggapi demikian, Lolly menuturkan bahwa diperlukan diskusi lebih lanjut dari Bawaslu dan para pihak terkait, seperti pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut.

Kendati demikian, dia mengklaim jika lembaganya sedang berusaha untuk memaksimalkan pengawasan di ruang digital guna mencegah serta mengatasi pemanfaatan politik uang pada Pemilu 2024.

"Bawaslu sedang berupaya untuk memastikan pengawasan di ruang digital dalam konteks politik uang agar terawasi dengan maksimal oleh Bawaslu," ujar Lolly.

Di satu sisi, dengan keterbatasan kewenangan yang Bawaslu miliki, maka pihaknya berusaha membangun kerja sama dengan beberapa pihak terkait guna mengoptimalkan pengawasan politik uang di ranah digital, apalagi sekarang sudah ada beragam dompet digital yang bisa digunakan oleh masyarakat dan rawan disalahgunakan.

Baca juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Adapun upaya memaksimalkan pengawasan di ranah digital tersebut menurut Lolly penting untuk dilakukan seiring perkembangan teknologi digital yang membuat berbagai modus pelanggaran pemilu yang mengalami perubahan dari tahun ke tahun seperti politik uang yang menggunakan dompet digital.

"Digitalisasi ruangnya banyak, selain disinformasi, ada persoalan bagaimana modus bentuk money politic (politik uang) yang akan menemui keberagaman luar biasa," ucap dia.

Lolly menyampaikan selain memiliki modus yang semakin beragam, persoalan mengenai politik uang semakin kompleks karena kekosongan hukum.

Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru