Optika.id - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan tersangka berinisial CP (29), diduga telah melakukan penipuan kepada pacarnya sendiri berinisial MC (25).
Berkat tipu daya muslihatnya, pemuda asal Madiun itu meminjam kartu ATM korban dengan alasan bahwa akan ada uang yang masuk ke dalam rekeningnya.
Baca juga: Polisi Amankan Bocah Lamongan yang Curi 5 HP dan Buang CCTV ke Sungai
"Kan itu yang minta pacarnya sendiri, korban tentu percaya begitu saja. Korban menyerahkan kartu ATM beserta nomor pinnya," ucap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Rabu (7/12/2022).
Setelah peminjaman kartu ATM tersebut, tersangka mulai tidak bisa dihubungi. Selama kurang lebih tiga hari beturut-turut, tersangka yang merupakan warga Madiun itu menguras habis uang milik korban di kartu ATM tersebut. Pelaku mengambil uang milik korban di beberapa tempat. Pertama di ATM daerah Kabupaten Magetan dan Kedua di ATM daerah Kabupaten Madiun.
"Ternyata tidak ada dana yang masuk ke ATM korban. Tersangka malah mengambil habis uang korban yang ada di ATM," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk tersebut.
Berbekal informasi yang diutarakan oleh korban, polisi melakukan penyelidikan. Tersangka CP menguras habis uang korban dengan total Rp 12 juta. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan pacarnya sendiri itu ke pihak kepolisian.
Selang kurang lebih seminggu setelah pelaporan, anggota Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap tersangka di kos-kosannya yang terletak di Kelurahan Jengglong Ponorogo.
Baca juga: Percepat Penurunan Stunting, Bupati Mojokerto Laksanakan Penandatanganan Komitmen
Tersangka telah berhasil diamankan di kos-kosannya di Kelurahan Jengglong Ponorogo, katanya.
Sebagai ganti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan junto tindak pidana yang dilakukan secara berkali-kali. Seperti yang tercantum dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHP jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Tersangka dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP jo pasal 65, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun, pungkasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti 1 bendel foto kopi buku tabungan, 1 lembar laporan transaksi finansial dan 1 buah handphone.
Baca juga: Kompetisi Kembali Dimulai, Aremania Pilih Boikot Lanjutan Liga 1
Penulis: Firtian Ramadhani
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi