Hindari Praktik Lancung, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Posko Aduan Kecurangan Verifikasi Parpol

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Koalisi Masyarakat Sipil sejak tanggal 11 Desember hingga 18 Desember 2022 telah membuka pos pengaduan kecurangan verifikasi factual (verfak) partai politik (Parpol).

Baca juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

"Jadi, bagi siapa pun, baik masyarakat maupun penyelenggara pemilu di daerah, yang mengetahui ada indikasi kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik bisa menyampaikan laporan melalui email pemilubersih@antikorupsi.org," ujar peneliti Indonesian Corruption Watch, Kurnia Ramdhana kepada Optika.id, Selasa (13/12/2022).

Kurnia menilai jika Koalisi Masyarakat Sipil membuka posko pengaduan dengan mempertimbangkan adanya indikasi kecurangan dalam proses verifikasi factual partai politik di daerah.

"yang menarik ialah, proses itu terjadi bukan atas dasar inisiatif penyelenggara pemilu daerah, melainkan karena diduga adanya perintah, intervensi, bahkan intimidasi dari jajaran struktural KPU pusat," katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil, ujar Kurnia, berkomitmen penuh dalam menjamin kerahasiaan pelapor yang telah mengirimkan bukti kecurangan saat proses verfak. Nantinya, laporan yang diterima tersebut diteruskan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu seperti aparat penegak hukum, Bawaslu, hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Kurnia menegaskan jika pihaknya menemukan indikasi kecurangan, sekecil apapun itu, maka oknum tersebut tanpa pandang bulu termasuk structural anggota KPU RI, maka harus ditindak secara tegas, salah satunya dengan memecat yang bersangkutan.

Kurnia menuturkan, praktik lancung yang mengacaukan demokrasi ini wajib dibongkar terutama untuk menemukan dalang utama di balik rencana penggembosan finalisasi proses verifikasi factual partai politik. Dia menyebut urgensi pengawalan bersama proses penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2024 nanti agar tidak menjadi terhambat akibat ulah oknum tak bertanggung jawab yang miskin etika semacam itu.

Baca juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

"Sebab, jika perbuatan curang tersebut terbiarkan, maka sangat mungkin akan berlanjut pada tindakan-tindakan lain yang makin menghancurkan kredibilitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu 2024 yang kita perjuangkan," tuturnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), Network for Democracy and Electoral Integrity, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Constitutional and Administrative Law Society, Forum Komunikasi dan Informasi Organisasi Non Pemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru