Trauma Pemilu 2019, KPU Diminta Lebih Peduli pada Petugas KPPS

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali disorot dengan diminta untuk memperhatikan beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada gelaran Pemilu 2024 nanti.

Baca juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

Peneliti senior dari Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, kepedulian KPU kepada KPPS dinilai krusial sebab demi mencegah tragedi tumbangnya petugas-petugas KPPS di Pemilu 2019 terulang kembali akibat beban kerja yang tinggi.

"KPU harus betul-betul memperhatikan. Jadi, kalau betul-betul tidak ada upaya lain lagi untuk merapikan dan membuat pekerjaan ini lebih ringan. Punya potensi yang besar tragedi itu akan berulang, kata Hadar dalam sebuah diskusi daring yang digelar di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Apalagi, ujar Hadar, KPU RI periode 2022 - 2027 mempertahankan penggunaan bentuk dan desain surat suara pada Pemilu 2024 yang notabene tidak berubah dari desain pada Pemilu lama.

Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

"Saya kira minggu ini saya mendengar di media sosial KPU bahwa mereka tetap akan menggunakan lima surat suara (pemilihan presiden/wakil presiden, anggota DPRD kabupaten, anggota DPRD provinsi, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI) yang besar itu. Ini artinya apa? Jadi, percuma saja ada satu pelaksanaan yang menimbulkan masalah, ada kegiatan evaluasi, ucap Hadar.

Hal tersebut dinilai kontradiktif dengan pernyataan KPU yang sebelumnya akan mengupayakan penyederhanaan desain surat suara Pemilu 2024 agar meringankan beban kerja petugas KPPS imbas banyaknya petugas yang meninggal dunia dalam tugas.

Baca juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Adapun proses penyederhanaan ini sempat melalui beberapa uji coba dalam tahapannya. Di antaranya yakni menggabungkan, meminimalisir jumlahnya, hingga mengubah format surat suara. Akan tetapi, Hadar menyebut jika KPU tetap memutuskan surat suaranya disamakan seperti Pemilu yang lalu.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Selasa, 10 Sep 2024 22:22 WIB
Rabu, 11 Sep 2024 16:30 WIB
Berita Terbaru