Soal Dugaan Kecurangan Tahapan Pemilu 2024, DPR Akan Panggil KPU

Reporter : Seno

Optika.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan akan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memberikan penjelasan terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan dalam tahapan Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Ahmad Doli Kurnia meminta untuk KPU mengklarifikasi hal tersebut supaya tahapan pemilu dapat berjalan lancar.

Hal ini Ahmad Doli Kurnia sampaikan usai menghadiri penetapan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

"Saya kira dugaan-dugaan itu harus diklarifikasi supaya memang perjalanan demokrasi kita ini dan situasi menghadapi pemilu itu betul-betul clear semua dan tidak ada praduga-praduga," kata Ahmad Doli Kurnia, Kamis (15/12/2022).

DPR, lanjutnya, akan memfasilitasi pertemuan dalam forum rapat dengar pendapat yang dapat dipantau dan diakses oleh publik.

"Jadi sifatnya komisi 2 nanti akan memberikan media dan fasilitasi forum rapat dengar pendapat di dpr itukan terbuka, bahkan live straeming sekarang. Kita akan mendengarkan penjelasan dari KPU dan kita sudah dengar adanya dugaan-dugaan," jelas Doli.

Mengingat saat ini DPR sendiri telah memasuki masa reses, maka pemanggilan terhadap KPU akan dilakukan oleh DPR setelah masa reses berakhir.

"Inikan besok kita sudah reses, ya mungkin setelah masa sidang berikutnyalah setelah reses," tandasnya.

Diketahui, KPU RI telah mengumumkan parpol peserta Pemilu 2024 dan nomor urut parpol pada Rabu (14/12/2022).

Sebelumnya, jelang pengumuman partai politik peserta pemilu 2024, Koalisi Masyarakat Sipil menilai adanya potensi kecurangan dalam proses verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz pun turut menyebut proses verfak yang dilakukan KPU RI jauh panggang dari api.

Artinya, ia menduga masih ada kecurangan dalam tahapan verifikasi faktual, seperti akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU yang dinilai tak transparan terhadap publik, sehingga menimbulkan dugaan adanya potensi kecurangan.

Perludem pun membuka pos pengaduan terkait kecurangan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, khususnya pada tahapan verifikasi faktual.

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan mengatakan hal ini dilakukan karena pihaknya dan koalisi masyarakat sipil lainnya menemukan adanya unsur kecurangan serta pelanggaran. Contohnya, intimidasi dan intervensi yang diterima oleh penyelenggara pemilu dalam proses verifikasi faktual.

Kita menerima ada banyak sekali info dari teman-teman penyelenggara di daerah. Mereka menjelaskan ada kecurangan yang terjadi, kata Kahfi, Kamis (15/12/2022).

Buka Pos Pengaduan Kecurangan

Untuk itu Perludem membuka pos pengaduan, yang dibuka dari tanggal 11-18 Desember 2022. Jika ditemukan kecurangan, masyarakat bisa mengadukan temuannya.

Nantinya, aduan-aduan yang dihimpun akan diteruskan kepada pihak yang berwenang. Salah satunya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Teman-teman yang mungkin punya dugaan pelanggaran dalam proses verifikasi faktual, sangat bisa untuk mengadukan atau untuk memberikan aduan kepada kami di pos pengaduan, ujar Kahfi.

Baca juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Kahfi juga menambahkan pihaknya dan koalisi masyarakat sipil lainnya telah melayangkan surat somasi kepada KPU pada Selasa (13/12/2022).

KPU diharapkan menghentikan segala bentuk pengancaman dan tindakan manipulasi data dalam proses verifikasi faktual. Harapannya bisa menjaga integritas dari pemilu pada 2024 mendatang.

Kita sudah punya kuasa hukum kita sudah melakukan somasi kepada KPU RI dan memperingatkan mereka agar tidak berlaku curang tidak melakukan intimidasi dan sebagainya, kata Kahfi.

Diduga Intimidasi

Selain itu, KPU Pusat diduga melakukan intimidasi terhadap KPU Daerah dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Terkait intimidasi, [dilakukan] KPU Pusat ke teman-teman KPU Daerah dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Daerah Provinsi yang kemudian juga menekan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan itu," ujar Kuasa Hukum Pelapor Ibnu Syamsu Hidayat, Rabu (14/12/2022).

Ibnu menjelaskan contoh ancaman yang disampaikan terkait dengan masa depan pemilihan komisioner KPU di berbagai tingkat, baik kabupaten, kota, maupun provinsi.

"Pada intinya, terduga pihak KPU RI mengancam tidak akan memilih pejabat struktural KPU daerah jika enggan menuruti anjuran/perintah/himbauan untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik berlangsung," jelas dia.

Pihaknya juga telah melayangkan somasi terhadap KPU perihal ini. Somasi disampaikan langsung ke Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Somasi tersebut bertujuan agar KPU RI menghentikan segala bentuk ancaman kepada jajaran KPU tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi yang menolak berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik.

Baca juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

Lalu menghentikan segala tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik; dan melakukan investigasi internal secara menyeluruh terhadap tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.

Selain itu, menindaklanjuti aduan maupun hasil investigasi terkait tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.

Ibnu menyebut pihaknya memberikan waktu selama satu pekan untuk KPU menindaklanjuti somasi yang dilayangkan hari ini.

Apabila tidak direspons, pihaknya bakal mengambil tindak lanjut langkah hukum selanjutnya.

"Kami rncananya akan menindaklanjuti ini secara serius misalkan melalui DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena kami menduga ini adalah pelanggaran etik dan apabila kami menemukan ini tindak pidana maka kami akan melaporkan pada pihak penegak hukum yang berwajib," terangnya di Kantor KPU RI, Jakarta.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah adanya intimidasi tersebut.

"KPU Provinsi, Kabupaten/Kota itu bagian KPU ya, anggota kami. Masa kami mau mengintimidasi gak ada lah," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Hasyim menyebut pihaknya bakal membaca dan mempelajari surat somasinya terlebih dahulu. Setelahnya, pihaknya akan memberikan respons.

"Kami akan membaca suratnya dulu, kami pelajari apa yang disampaikan dan kemudian kami akan jawab," imbuhnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru