Komisi A DPRD Sidoarjo Usulkan Pembebasan Pajak BPHTB PTSL

Reporter : Haritsah

Optika.id - Komisi A DPRD Sidoarjo mengusulkan adanya pembebasan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Itu diungkapkan oleh Anggota Komisi A Warih Andono saat pembagian sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kureksari, Waru, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Rencana Kenaikan Insentif RT/RW Belum Terealisasikan, Massa Mengadu ke DPRD Sidoarjo

Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, pembebasan pajak yang dimaksud juga bukan BPHTB secara keseluruhan. Ini dikhususkan untuk BPHTB PTSL saja, katanya.

Warih menguraikan, pembebasan pajak itu untuk menyambut animo positif dari masyarakat dalam program PTSL. Tujuannya juga semakin meringankan biaya yang dikeluarkan masyarakat terkait pengurusan sertifikat tanah.

Masyarakat bisa benar-benar merasakan jika pengurusan PTSL memang murah. Tanpa ada tanggungan pajak, tuturnya.

Jika dihitung, lanjut Warih, besaran pajak BPHTB memang hanya di angka lima persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tapi jika bidang tanahnya makin luas nilainya juga tidak sedikit.

Usulan kami nanti bisa dibuatkan Peraturan Bupati. Sebagai dasar pembebasan pajak itu, sambungnya.

Baca juga: Sidoarjo Sahkan Perda Pajak Online, Wajib Pajak Harus Pasang Tax Amount

Menurut Warih, usulan tersebut juga berkaca pada sejumlah daerah yang telah menerapkan. Seperti Kabupaten Ponorogo atau Pasuruan. Langkah tersebut juga diharapkan semakin mendorong percepatan program PTSL.

Kepala Desa Kureksari Wishom Sahudi menambahkan, masyarakat di desanya juga cukup antusias terkait program PTSL. Total ada sekitar 1.290 yang mendaftar. Lalu, 300 sertifikat juga telah dibagikan.

Baca juga: Mantan Narapidana Korupsi sampai Narkotika Boleh Calonkan Kades Sidoarjo

Penyerahannya bertahap. Seperti hari ini (Jumat, red) ada 200 sertifikat dibagikan, terangnya.

Di sisi lain, capaian pajak BPHTB di Sidoarjo tahun ini juga cukup positif. Nilainya terus meningkat. Pada 2020 lalu perolehannya di angka Rp 282 miliar, pada 2021 di angka Rp 350 miliar. Sedangkan di 2022 ini bisa mencapai Rp 406 miliar.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru