Sidoarjo Sahkan Perda Pajak Online, Wajib Pajak Harus Pasang Tax Amount

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Kamis, 30 Des 2021 00:33 WIB

Sidoarjo Sahkan Perda Pajak Online, Wajib Pajak Harus Pasang Tax Amount

i

Sidoarjo Sahkan Perda Pajak Online, Wajib Pajak Harus Pasang Tax Amount

Optika.id, Sidoarjo - DPRD Kabupaten Sidoarjo telah mengesahkan Perda tentang sistem pajak daerah berbasis elektronik atau online. Wajib pajak kini harus mengintegrasikan alat pemantau transaksi sebagai asas keterbukaan. 

Nantinya setiap pengusaha seperti hotel, restoran, perparkiran dan sebagainya wajib menggunakan tax amount atau alat pemantau transaksi yang terkoneksi langsung dengan kami, kata Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono, Rabu (29/12/2021). 

Baca Juga: PT JIEP Buka Lowongan Posisi Site Operasional Manager

Lebih lanjut dijelaskannya, sistem online ini sebenarnya sudah diterapkan sejak beberapa waktu lalu. Hanya saja, sifatnya tidak memaksa. Karena sekarang sudah ada Perda-nya, maka yang menolak memasang alat ini akan dikenakan sanksi.

Sistem pajak Daerah Berbasis online ini sangat fair. Karena semua transaksi dapat dipantau secara realtime. Kalau memang ada perusahaan yang sedang merugi, tentu kita juga ada kebijakan khusus, tambahnya.

Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo, Sutiyowati, menyebutkan dibuatnya perda ini bertujuan untuk menekan potensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak daerah.

Selain itu Perda ini juga diharapkan bisa memberikan kemudahan pada wajib pajak dalam melakukan pembayaran serta meningkatkan transparansi pelaporan transaksi pembayaran, ujar politisi PKB tersebut.

Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyatakan bisa menerima dan menyetujui hasil pembahasan pansus atas raperda tersebut. Sehingga pimpinan dewan menetapkannya sebagai perda baru di Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Tips Ampuh Mengatasi Batuk dan Pilek dengan Bahan-bahan Alami

Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas pengesahan Perda tentang Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diharapkan perda ini mampu mengubah tata kelola pemanfaatan pajak daerah agar lebih efisien sehingga memudahkan masyarakat saat membayar pajak.

Baca Juga: Etika Mengirim Undangan Online agar Rapi & Sopan

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU