Mantan Narapidana Korupsi sampai Narkotika Boleh Calonkan Kades Sidoarjo

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Selasa, 28 Des 2021 23:44 WIB

Mantan Narapidana Korupsi sampai Narkotika Boleh Calonkan Kades Sidoarjo

i

Untitled-1

Optika.id, Sidoarjo - Perubahan peraturan daerah (Perda) tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) resmi disahkan DPRD Sidoarjo Senin (27/12/2021) petang. Mantan narapidana korupsi, narkotika, terorisme, dan Makar boleh mencalonkan diri.

Pada perubahan kedua perda nomor 8 tahun 2015 pasal 22 ayat 1 poin J yang berbunyi.

Baca Juga: PT JIEP Buka Lowongan Posisi Site Operasional Manager

"Cakades tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan tindak pidana makar," dihapus.

Warih Andono, Ketua Pansus DPRD Sidoarjo mengatakan, adanya pasal tersebut sebenarnya merupakan kearifan lokal. Hanya saja keberadaan aturan tersebut membatasi hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.

"Karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tentang hal politik seseorang, poin J saja yang dihapus. Tidak bisa dipungkiri imbas adanya gugatan cakades pada Pilkades kemarin dan aduan dari masyarakat juga, terangnya.

Juru bicara (Jubir) Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Nurhendriyati Ningsih menilai perubahan peraturan daerah (Perda) Pilkades sudah tepat.

Perubahan kedua Perda Pilkades ini sudah sangat aspiratif dan partisipatif. Karena sudah hak politik masyarakat, memilih dan dipilih, kata Bunda Nur sapaan akrabnya.

Baca Juga: Tips Ampuh Mengatasi Batuk dan Pilek dengan Bahan-bahan Alami

Wanita yang juga Ketua DPD Partai NasDem Sidoarjo meminta segala pihak yang berkaitan dengan Perda nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkades untuk mematuhi dan melaksanakan sesuai peraturan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, DPRD dan Pemkab Sidoarjo sudah menandatangani berita acara kesepakatan terkait perubahan kedua Perda tentang Pilkades.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Amrizal

Baca Juga: Etika Mengirim Undangan Online agar Rapi & Sopan

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU