Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan Kronologi Intimidasi KPU Saat Verifikasi Parpol

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih membeberkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat selama proses verifikasi factual calon peserta Pemilu 2024. Dugaan kecurangan tersebut diketahui koalisi berdasarkan laporan KPU menekan KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk meloloskan partai tertentu sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Alhasil, dari intimidasi tersebut KPU level daerah menuruti kehendak KPU pusat.

Koalisi menemukan laporan itu usai membuka posko pengaduan soal dugaan kecurangan selama proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Atas hal tersebut, Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramdhanil membeberkan kronologi dugaan intimidasi, intervensi, serta ancaman tersebut.

Pada tanggal 5 November, KPU kabupaten/kota menyerahkan hasil verifikasi factual parpol ke KPU Provinsi. Verifikasi factual hanya diterapkan kepada parpol yang belum memiliki kursi di DPR.

Kemudian, sehari setelahnya yakni tanggal 6 November, KPU Provinsi merekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol untuk seluruh kabupaten/kota melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Tanggal 7 November, hasil rekapitulasi tersebut kemudian diserahkan kepada KPU pusat. KPU pusat, setelah menerima hasil itu kemudian melakukan panggilan video dengan nada intimidatif ke beberapa KPU provinsi agar meloloskan partai tertentu

Alhasil, KPU provinsi kemudian dipaksa untuk mengubah status beberapa parpol yang pada awalnya tidak memenuhi kualifikasi sehingga tidak lolos dan berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS). Tindakan tersebut sempat ditentang oleh beberapa KPU di tingkat daerah.

Baca juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Karena tidak berhasil menekan KPU daerah, tindakan intimidatif kemudian dilakukan dengan cara lain yakni Sekjen KPU turun tangan untuk mengancam akan memutasi anggota KPU daerah jika mereka tidak mengikuti instruksi dari pusat dengan mengubah status beberapa partai yang tak memenuhi syarat.

"Kabarnya, Sekretaris Jenderal sempat berkomunikasi melalui video call untuk menginstruksikannya secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/12/2022).

Sebelumnya, secara terpisah, Mochammad Afifuddin selaku Komisioner KPU Pusat membantah adanya dugaan instruksi dan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh KPU pusat itu. Menurutnya, pihaknya akan turun tangan secara langsung jika diketahui ada jajarannya yang melakukan praktik kotor tersebut.

"Tidak ada. Kalau pun ada titik yang disebutkan, kita yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kita," katanya.

Baca juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

Sejauh ini, KPU telah menetapkan sebanyak 17 partai sebagai peserta Pemilu 2024. Dari semua partai yang lolos administrasi, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Partai yang belum memiliki kursi DPR dan dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Buruh.

Partai besutan politikus senior Amien Rais itu dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi faktual di Sulawesi Utara dan NTT. Kini Partai Ummat tengah melayangkan gugatan ke Bawaslu, dan masih dalam tahap proses mediasi dengan KPU.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru