Optika.id - Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Provinsi Jawa Timur, mengatakan tidak mengetahui jumlah dana hibah dari APBD Jawa Timur yang diberikan kepada DPRD Jatim.
Baca juga: Tiga Srikandi Siap Maju dalam Kontestasi Pilkada Jatim Mendatang
Khofifah menyatakan yang mengetahui rincian dana hibah adalah Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur. Ia cuma menjelaskan alur dana hibah tersebut hanya diambil 10 persen anggaran APBD Jatim
"Ke pak Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) yang tahu detail. Ndak bisa bilang per tahun. Harus dilihat 2021 dan 2022 berapa," kata Khofifah, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Calon Gubernur Jatim di Mata Hasto: Harus Seperti Masyarakat Jatim!
Diketahui berdasarkan data KPK, APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020 dan 2021 merealisasikan dana belanja hibah senilai Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat (Pokmas).
Kata Khofifah, dana hibah tersebut berasal dari pokok pikiran (Pokir) yang diambil melalui jaring aspirasi atau usulan oleh para anggota dewan. Dalam mengusulkan pencairan dana hibah, tambah Khofifah, ada salah satunya persyaratan yang harus dipenuhi adalah penetapan melalui Surat Keputusan Gubernur.
Baca juga: KPU Jatim Pastikan Tak Ada Calon Independen Maju Pilgub
"Bentuk hibah itu kalau ada SK Gubernur (baru cair). Itu turun kalau ada verifikasi inspektorat. Verifikasi kalau ada tim turun bahwa lembaga ini betul. Lembaga harus punya legalitas dari Camat," jelasnya.
Editor : Pahlevi