Optika.id - Rekaman berisi sebuah instruksi untuk tidak meloloskan Partai Ummat, dugaan instruksi dari pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggagalkan 'Partai U' dalam verifikasi faktual partai politik.
Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
Rekaman itu diduga merupakan perbincangan antara pejabat di KPU pusat dengan salah satu komisioner KPUD.
Komisoner KPUD yang tak mau disebutkan namanya dan redaksi sebut A, awalnya bertanya tentang perintah terkait verifikasi partai politik. Pejabat KPU, yang redaksi tulis B, menjawab dengan arahan untuk meloloskan partai-partai, kecuali 'Partai U'.
"Dengan waktu yang hanya cuma satu hari, sedangkan arahan pimpinan supaya ini partai-partai nih aman, kecuali satu, Partai U," kata B dalam rekaman percakapan tersebut, Selasa (27/12/2022).
Pada percakapan tersebut, B menyebut partai-partai itu asal memasukkan berkas saat verifikasi faktual. Namun, ia meminta KPU di daerah itu untuk memberi status MS atau memenuhi syarat bagi partai-partai tersebut.
Meski demikian, dia meminta KPU daerah itu untuk menahan proses verifikasi. Dia mengatakan pihaknya ingin berkonsultasi terlebih dulu kepada komisioner.
"Mengamankan apa yang pimpinan arahkan, terpaksa tadi yang seperti Pak Andi sampaikan ke Bapak itu, ya sudah harus MS saja. Untuk submit-nya, saya mohon izin bisa tahan sebentar dulu ya?" ucap B. "Baik, Baik, Bu," jawab A.
B mengatakan arahan untuk meloloskan partai-partai berasal dari pimpinan. Begitu pula dengan arahan untuk tidak meloloskan 'Partai U'.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisioner KPU Idham Holik mengenai arahan tersebut. Ia pun telah meminta petunjuk langsung kepada Idham.
Baca juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI
"Kan kami harap, saya bilang, 'Pak, apa yang diarahkan kepada kami untuk mengamankan partai-partai ini di dalam tahapan terakhirnya dia ini supaya dia memenuhi syarat?' Sudah kami lakukan walaupun itu bukan bagian kami yang harus kami karena kami berhadapan dengan komisioner," ujarnya.
Percakapan ditutup dengan arahan agar KPU di daerah tersebut menunda proses verifikasi. B ingin meminta arahan kepada Idham.
"Baik, Bu, kami menunggu. Kami menunggu instruksi lebih lanjut," ucap A dalam rekaman itu.
Sebelumnya, kesaksian satu orang komisioner juga pernah mengungkap ada perintah dari KPU Pusat untuk meloloskan tiga partai baru, kecuali Partai Ummat.
Kesaksian Komisioner KPUD yang enggan disebutkan namanya itu menyebut instruksi Idham berisi agar meloloskan Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!
Menurut kesaksiannya, ancaman itu disampaikan dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta.
"Salah satu anggota KPU RI mengatakan ini adalah arahan yang harus dilaksanakan. Atau nanti akan dimasukkan ke rumah sakit," kata saksi dalam program The Political Show, Senin (19/12/2022) malam.
Saksi tak mengerti maksud rumah sakit yang disampaikan Idham. Namun, arahan itu menurut saksi disampaikan tidak dalam konteks candaan.
Menurut saksi, Idham dalam forum resmi itu tak menyebutkan spesifik instruksi tersebut. Dia hanya menyebut bahwa instruksi itu telah disampaikan KPU provinsi.
Editor : Pahlevi