Sepanjang Tahun ini, Kejaksaan Agung Terima 641 Aduan Mafia Tanah

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Sebanyak 641 pengaduan terkait mafia tanah diterima oleh Kejaksaan Agung sepanjang tahun ini. Pengaduan tersebut dilayangkan oleh masyarakat dari seluruh Indonesia melalui sarana aduan khusus (hotline) yang difasilitasi oleh Kejagung selama periode Januari Desember 2022.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

Jumlah ini bukan jumlah yang sedikit, kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual, yang disiarkan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Jakarta dikutip oleh Optika.id, Kamis (29/12/2022).

Jaksa Agung menginstruksikan kepada Satgas Mafia Tanah Kejaksaan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat itu melalui Bidang Intelijen untuk bekerja secara maksimal dengan mengusut target yang jelas serta memetakan permasalahan dan menyajikan serangkaian masukan serta dampak atau manfaat dalam pemberantasan mafia tanah di Indonesia.

Menurut Burhanuddin, akar masalah mafia tanah memiliki kompleksitas yang terstruktur dan sistematis sehingga ketika menangani kasus itu harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati serta bebas dari intervensi pihak manapun.

Tak lupa, dia mengingatkan pengaduan masyarakat sebagai bukti kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan selaku lembaga hukum peradilan yang harus dijaga oleh insan Adhyaksa.

Satu hal yang penting, laporan pengaduan masyarakat sedianya menitipkan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka kepada jaksa, sehingga jangan sampai kepercayaan itu disia-siakan, ucapnya.

Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Terkait Vonis Bebasnya Ronald Tannur

Diketahui jika Kejagung meluncurkan hotline pengaduan mafia tanah sejak pertengahan November 2021 lalu dengan tujuan untuk menampung serta memudahkan masyarakat dalam mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin yang mengingatkan seluruh jajaran Bidang Intelijen Kejaksaan terkait kontestasi dan tahapan pesta demokrasi yang sudah di depan mata.

Dia juga menyinggung Bidang Intelijen agar dituntut aktif dalam pengawasan multimedia dengan menyaring berbagai berita hoaks atau bohong terkait masalah sengketa agrarian ini. Sebabnya, hal tersebut berpotensi memicu konflik yang mengganggu keseimbangan jalannya pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pada Tata Niaga Timah, Kejagung Kembali Geledah Sejumlah Lokasi

Lebih lanjut, hal tersebut juga secara eksplisit tercantum dalam Pasal 30C huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dirinya juga mengingatkan tantangan global yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia nantinya, seperti ancaman resesi ekonomi global, dan kondisi Indonesia yang sedang berupaya bangkit dari dampak pandemi Covid-19 yang membuat Indonesia terseok-seok hingga hari ini.

Saya instruksikan kepada Satuan Tugas Pengamanan Investasi untuk segera melakukan koordinasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga untuk menciptakan suasana kondusif dan mendukung kemudahan berusaha dalam percepatan Pembangunan Ekonomi Nasional, ungkapnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru