Optika.id - Laporan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas berakhir sudah!
Baca juga: Terbukti Lakukan Tindakan Asusila kok Bisa Jadi Khatib?
Akhirnya, kuasa hukum Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) Farhat Abbas mencabut laporan tersebut di DKPP.
Farhat Abbas kemudian mencabut laporan dugaan asusila Hasyim Asy'ari dengan Wanita Emas di DKPP. Laporan itu dicabut dengan alasan Hasnaeni binti Mustafa telah meminta maaf karena menuduh Hasyim Asy'ari perbuatan itu.
"Melihat perkembangan yang terjadi saat ini, seperti adanya permintaan maaf dari klien kami, dan pengakuan mengenai penyakit depresi yang dideritanya melalui video yang saat ini sudah beredar, pencabutan kuasa di tengah jalan secara sepihak yang menyebabkan reputasi kami selaku advokat tercoreng, maka kami memutuskan untuk menarik atau mencabut pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap saudara Hasyim Asy'ari, dan tidak akan melanjutkannya lagi," demikian surat yang ditandatangani Farhat Abbas ke DKPP sebagaimana dikutip Optika.id, Sabtu (7/1/2023).
Farhat Abbas juga menyatakan mundur sebagai kuasa Hasnaeni binti Mustafa dalam laporan etik itu. Alasannya ada video pengakuan dari Hasnaeni binti Mustafa yang bertolak belakang dari pengakuan sebelumnya.
"Berdasarkan hal tersebut dan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan Saudari dan kami, maka dengan ini kami menyatakan mengundurkan diri selaku kuasa hukum Saudari terhitung sejak tanggal surat ini," tulis Farhat Abbas.
Tanggal pengunduran diri itu tertulis pada Kamis (5/1/2023). "Terima kasih atas kepercayaan Saudari kepada kami dalam penanganan perkara," ucap Farhat Abbas dalam surat itu.
DKPP Terima Pencabutan
DKPP pun telah menerima pencabutan laporan dugaan asusila Hasyim Asy'ari dengan Wanita Emas. Proses verifikasi laporan tersebut dihentikan.
"Sudah (terima), tadi siang," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat dihubungi, Jumat (6/1/2023).
Heddy mengatakan dengan pencabutan laporan itu, maka DKPP tidak akan memprosesnya lagi. Dia menyebut laporan itu tidak akan disidangkan.
"Ya benar (proses verifikasi dihentikan). DKPP tidak bisa menyidangkan, karena aduannya telah dicabut," kata dia.
Kronologi Kasus
Awalnya, GMPG yang terdiri dari 9 partai melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP pada Desember tahun lalu. GMPG melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI.
"Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," ujar Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Diketahui, 9 partai tersebut di antaranya, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, Partai Republik Satu. Dalam laporan tersebut, Farhat mengatakan membawa sejumlah bukti.
"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WhatsApp dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," ujarnya.
Farhat mengatakan Ketua KPU RI diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni atau Wanita Emas yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu. Menurutnya, berdasarkan pengakuan kliennya, Ketua KPU sempat mendatangi rumah dan kantor Partai Republik Satu.
"Ada videonya tuh. Ada di laporannya. Video pengakuannya bukan video berhubungannya, testimoni kan ketika dia melaporkan dia harus membuat suatu pengakuan," ujarnya.
Laporan pun Diproses
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak asusila dengan terlapor Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. DKPP menyatakan laporan itu sudah diproses.
Baca juga: Ternyata, Ketua KPU Pernah Alami Kasus Etik "Wanita Emas"
"Sudah (lagi diproses), sesuai prosedur DKPP," kata Heddy saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/12/2022).
Heddy mengatakan dalam memproses setiap laporan membutuhkan waktu yang berbeda. Dia menyebut saat ini laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan urutan.
"Sekarang ada sekitar 40 pengaduan yang masuk dari berbagai daerah. Akan kita tangani sesuai dengan urutan," ujarnya.
Wanita Emas Cabut Pengakuan
Video Hasnaeni atau Wanita Emas mencabut pernyataannya tentang dugaan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari beredar luas. Farhat Abbas yang melaporkan dugaan asusila Ketua KPU terhadap Hasnaeni ke DKPP buka suara menanggapi video tersebut.
"Saya Hasnaeni. Surat pernyataan klarifikasi mengenai video saya yang beredar kemarin. Saya Hasnaeni hari ini, Jakarta, Minggu 11 Desember 2022, melalui surat ini saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajarannya serta melalui surat ini saya menyatakan dan mengklarifikasi," ujar Hasnaeni dalam video yang beredar, seperti dilihat Senin (26/12/2022).
"Satu, bahwa video yang beredar yang menyatakan bahwa saya telah mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari maka saya nyatakan bahwa hal itu tidak benar. Perkataan itu saya katakan karena kekesalan saya dan kekhilafan saya akbiat saat ini saya sedang mengalami sakit depresi," ujar Hasnaeni.
Farhat Abbas yang tergabung dalam yang melaporkan KPU RI Hasyim Asy'ari ke DKPP, mempertanyakan video permintaan maaf Hasnaeni. "Itu kan jelas dia bikin surat pencabutannya tanggal 11 Desember, sedangkan dia buat laporan, itu kan kelihatan dia dipaksa sama lawyernya. Itu kan penghalangan keadilan aja," kata Farhat Abbas saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).
Farhat Abbas menuding Hasyim Asy'ari tengah panik. Menurut Farhat, laporan yang diajukan ke DKPP dikuatkan dengan bukti-bukti yang ada.
"Justru itu makin memperlihat Hasyim itu kalang kabut. Kita kan bukan cuma asal mulut, ada bukti. Ada ancaman pidananya itu merekayasa itu," ujar Farhat.
Baca juga: Kasus Hasyim Asy'ari Sebelum Vonis DKPP, Apa Saja?
Masih Dipenjara
Diketahui, Hasnaeni binti Mustafa kini mendekam di sel penjara karena menjadi tersangka korupsi proyek tol Rp 16 miliar lebih. Ia sempat menuduh mendapat perlakuan asusila dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang dibantahnya belakangan.
Selidik punya selidik, Hasnaeni binti Mustafa sempat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengganti namanya. Aslinya di Akta Kelahiran dan dokumen negara, namanya hanya Hasnaeni.
"Memberi izin kepada pemohon untuk menambahkan nama Pemohon dari Hasnaeni menjadi Hasnaeni Wanita Emas," demikian permohonan Hasnaeni binti Mustafa yang dikutip dari website PN Jaksel, Sabtu (7/1/2023).
Ketum Parpol Republik Satu itu meminta agar nama barunya di Akta Kelahiran dan dokumen lainnya berubah. Permohonan itu ia layangkan pada 8 Agustus 2022. Namun sebulan ditunggu sejak pendaftaran, Hasnaeni tidak pernah muncul di persidangan. PN Jaksel akhirnya menyatakan permohonan itu gugur.
"Menyatakan permohonan pemohon tersebut gugur," ujar hakim tunggal Sotardodo.
Di permohonan itu, dituliskan Hasnaeni binti Mustafa lahir di Ujung Pandang pada 17 Juli 1976. Sehari-hari ia tinggal di Kemang Timur V, Jakarta Selatan.
"Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon menghadap sendiri, akan tetap persidangan berikutnya pemohon tidak hadir atau tidak pula menyuruh kuasanya untuk datang menghadiri persidangan tersebut, meski pun telah dipanggil dengan patut," ucap Sotardodo dalam sidang pada 7 September 2022.
Ditunggu-tunggu pengadilan tidak tampak, Hasnaeni binti Mustafa ternyata dicari Kejaksaan. Pada 22 September 2022, Hasnaeni binti Mustafa dijemput paksa di sebuah rumah sakit elite di Jaksel. Hasnaeni binti Mustafa meraung-raung bak sinetron dari atas kursi roda dengan pura-pura sakit.
Hasnaeni binti Mustafa membuat heboh dunia perpolitikan tanah air dengan menuding dirinya mendapat perlakuan asusila oleh Hasyim Asy'ari. Bahkan melaporkan Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, Hasnaeni binti Mustafa meminta maaf dan mencabut aduan ke DKPP. Akhirnya, DKPP menyetop kasus tersebut.
Editor : Pahlevi