Jakarta (optika.id) - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI telah sampai di ujung tanduk. Kepemimpinannya harus usai lantaran terkena sanksi DKPP tepatnya pada Rabu, (3/7/2024).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," jelas Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Baca Juga: Ibarat Wayang, Hasyim Asy’ari Waktunya Masuk Kotak
Ini bukan sanksi etik pertama yang dijatuhkan kepada Hasyim. Dia sebelumnya juga pernah disanksi untuk pelanggaran serupa.
Yang pertama, Hasyim pernah melanggar kode etik karena pergi dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau dikenal dengan Wanita Emas ke Yogyakarta.
Baca Juga: Pengamat Nilai Pemberhentian Ketua KPU Terlambat, Singgung Pemilu Profesionalitas
DKPP menilai Hasyim terbukti melakukan pertemuan dengan Hasnaeni dan pergi bersama ke Yogyakarta tanpa adanya kepentingan sebagai penyelenggara dan peserta Pemilu. Kala itu, Hasyim disanksi peringatan keras terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, ia juga pernah disanksi teguran keras karena tak meloloskan pencalonan Irman Gusman sebagai calon DPD pada Pemilu 2024 daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat. Ujungnya Irman Gusman menggugat ke MK dan dia menang.
Baca Juga: Puan Maharani Usai Ketua KPU Diberhentikan, Kita Harus Cari Figur yang Baik
Berbagai macam kasus yang menimpa Ketua KPU ini sampai pada titik sentilan dari MK (Mahkamah Konstitusi). Bahkan, Hakim MK Arief Hidayat pada saat itu juga mengatakan ketika Hasyim kembali melanggar, maka harus dibuang.
"Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai enggak selesai-selesai itu, terang Arief, (5/4/2024).
Editor : Pahlevi