Kasus Hasyim Asy'ari Sebelum Vonis DKPP, Apa Saja?

author Dani

- Pewarta

Rabu, 03 Jul 2024 17:18 WIB

Kasus Hasyim Asy'ari Sebelum Vonis DKPP, Apa Saja?

Jakarta (optika.id) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Ternyata, Ketua KPU Pernah Alami Kasus Etik "Wanita Emas"

Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung. 

Tidak hanya itu, Hasyim juga pernah melakukan hal-hal lain seperti sanksi peringatan keras oleh DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat batas usia Pilpres. Namun, itu hanya bersifat peringatan dan tampaknya tidak membuat Hasyim jera. 

Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kde etik dan pedoman pemilu dalam empat perkara, yaitu perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Dalam perkara ini, KPU seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu kepada DPR dan pemerintah setelah MK membuat keputusan yang tidak tepat.

Namun pada kenyataannya, komisioner KPU justru terlebih dulu menyurati pimpinan parpol daripada melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Tak Layak, Hasyim Asy'ari Sudah Selesai!

Selain Hasyim, anggota Komisioner KPU lainnya juga dijatuhi sanksi, yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, pada 26 Oktober 2023 lalu, Hasyim sempat dijatuhi sanksi peringatan keras terkait dengan aturan jumlah caleg perempuan yang menjadi polemik.

Kasus ini tercantum dalam perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023, dikutip dari Kompas.com (27/10/2023).

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Ungkap KPU dan Bawaslu Tak Serius Usai Tak Datang Rapat

Anggota majelis pemeriksaan DKPP, Muhammad Tio Aliansyah mengatakan, pihaknya memberikan sanksi karena Hasyim tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional terkait dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut berisi tentang metode penghitungan keterwakilan caleg perempuan paling sedikit 30.

Saat MA mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut, KPU RI justru tidak menindaklanjuti dengan cara merevisi aturan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU