Optika.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap perwira menengah Polri berpangkat Kombes Yulius Bambang Karyanto atau Kombes YBK pada Jumat (6/1/2023) di salah satu hotel di Jakarta Utara terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Waspadai Dampak Penggunaan Narkoba Pada Remaja
Kombes YBK diamankan saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu seberat 1,1 gram bersama seorang perempuan berinisial R di sebuah hotel di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ada laporan dari masyarakat, dia di situ juga dari tanggal 5 (Januari), sudah dua hari, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, dikutip dari IDN TIMES, Minggu (8/1/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Kombes YBK merupakan Anggota Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri dan masih aktif menjabat dalam salah satu satuan.
Berdasarkan hasil tes urine mengonfirmasi bahwa keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu. Perempuan itu sendiri diketahui adalah teman dari YBK.
"Iya. Berteman saja," kata Kombes Pol Mukti Juharsa.
Berikut profil dan beberapa fakta dari Kombes YBK serta kasus yang dialaminya:
1. Pria kelahiran 3 Juli 1966 itu merupakan Perwira Menengah (Pamen) Polri, lulusan Sumber Sarjana Polri yang berpengalaman di bidang Direktorat Polisi Air (Polair).
Ia juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Binops Dirpolair Polda Kalsel (2009), Dirpolair Polda Jambi (2013), dan Ditpolair Polda Papua (2016). Saat ini, ia menjabat Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Baca juga: Lagi! Aktor Revaldo Ditangkap Karena Kasus Narkoba
2. Berdasarkan barang bukti yang diamankan polisi, dari tangan YBK diamankan narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan sabu seberat 0,5 gram, sehingga ada dua barang bukti yang diamankan dengan total seberat 1,1 gram. Sabu itu masing-masing terbungkus dalam dua buah plastik klip.
3. Kombes Pol Mukti Juharsa memastikan bahwa perempuan berinisial R yang ikut dibekuk bersama Kombes Yulius di sebuah hotel di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, bukanlah istri YBK.
4. Setelah menjalani tes urine, hasil dari keduanya dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.
Baca juga: Siap Perkuat dan Tindak Peredaran Narkotika, BNN: Jelang Akhir Tahun Kami Tingkatkan
5. Terkait penangkapan tersebut, Yulius terancam sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat akibat terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, maka siapapun anggota yang terlibat kasus narkoba akan diproses dan diusut hingga tuntas.
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Mabes Polri lewat Propam akan menggelar sidang etik terhadap Kombes Yulius. Ia memastikan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba.
"Sudah jelas, perintah Pak Kapolri yang lalu tindak tegas siapapun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance, proses pidana, dan copot. Nanti pidananya proses tuntas PMJ dan kode etik Propam yang tuntaskan, ujar Dedi.
Editor : Pahlevi