Optika.id - Pada Kamis (12/1/2023) Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap aktor Fifaldi Surya Permana atau Revaldo atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Waspadai Dampak Penggunaan Narkoba Pada Remaja
"Iya-iya betul ditangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa dilansir Antara di Jakarta, Kamis, (12/1/2023)
Penangkapan ini bukan pertama kalinya terjadi pada Revaldo. Diketahui ia sudah tiga kali ini terjerat kasus narkoba. Hal itu dibuktikan melalui hasil tes urine aktor Revaldo yang positif metamfetamin, amfetamin, hingga THC.
"Hasil urine positif metamfetamin, amfetamin dan THC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (12/1/2023).
Belum ada penjelasan lengkap mengenai waktu, lokasi, kronologi, serta barang bukti yang disita. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan.
Baca Juga: Ini Profil dan Fakta Kombes Yulius yang Ditangkap Ketahuan Nyabu Bersama Teman Wanitanya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari detikcom, Kamis (12/1/2023), Revaldo pertama kali tertangkap karena kasus narkoba pada April 2006. Saat itu Revaldo digerebek polisi dan kedapatan memiliki satu paket sabu beserta alat isap serta mendapatkan vonis penjara 2 tahun dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.
Penangkapan kedua terjadi pada Juli 2010 dengan barang bukti 62 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering. Dalam penangkapan ke-2 ini Revaldo divonis 7 tahun penjara.
Baca Juga: Siap Perkuat dan Tindak Peredaran Narkotika, BNN: Jelang Akhir Tahun Kami Tingkatkan
Hari ini, Kamis (12/1/2023) Revaldo kembali dikabarkan tertangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa juga membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, yang bersangkutan kami amankan terkait narkoba," kata Mukti.
Editor : Pahlevi