Partai Gerindra Tegaskan Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Partai Gerindra menegaskan posisinya sebagai partai yang menolak sistem proporsional tertutup untuk diterapkan dalam pemilihan umum (pemilu) 2024 nantinya. Meski tidak bisa hadir secara langsung dalam pertemuan delapan ketua umum partai politik, Partai Gerindra mendukung sistem proporsional terbuka.

Baca juga: Presiden Prabowo akan Hadiri Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang

"Ketum (Prabowo Subianto) kami, dalam peresmian Kantor Badan Pemenangan Pilpres juga sudah menyampaikan hal yang sama, bahwa Gerindra untuk asas keadilan dan keterbukaan juga menolak proporsional tertutup dengan alasan bahwa biarkan rakyat memilih wakilnya, bukan partai," ujar Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Absennya Partai Gerindra dalam pertemuan yang digelar di Hotel Dharmawangsa pada Minggu (8/1/2023) dikarenakan pengurus DPP partai tersebut telah memiliki jadwal lain yang bentrok. Termasuk Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang berhalangan hadir dalam kesempatan tersebut.

"Bahwa di Gerindra itu tidak menyetujui sistem proporsional tertutup, di parlemen juga kami secara partai, kami sudah bicara, dan juga bareng-bareng teman di parlemen kami sudah menyatakan untuk membuat pernyataan bersama juga untuk menolak proporsional tertutup," ujar Dasco.

Diketahui ada lima sikap dari delapan partai politik penolak sistem proporsional tertutup yang dibacakan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartanto di hadapan hadirin pada pertemuan tersebut. Pertama yakni kedelapan parpol menolak dengan tegas sistem proporsional tertutup serta mempunyai komitmen dalam menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi sebagai agendanya.

Baca juga: Kado Awal Tahun: UMP Naik 6,5 Persen, Kesejahteraan Guru Meningkat Signifikan di 2025

Yang kedua, sistem pemilu dengan proporsional terbuka dinilai merupakan pilihan yang tepat sebab sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008. Sistem tersebut diketahui sudah dijalankan dalam tiga kali pemilihan umum (Pemilu).

Sementara itu, sikap yang ketiga yakni kedelapan partai politik tersebut sepakat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan tetap menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Rezim Gemoy Tapi Duit Cupet

Selanjutnya, mereka mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024. KPU didorong agar tetap menjalankan tahapan-tahapan kontestasi sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Kelima, kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi," ujar Airlangga.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru